Bharada E Sangat Menyesal Menembak Brigadir J, Tak Mampu menolak Instruksi Jenderal

- 18 Oktober 2022, 14:00 WIB
Bharada E sangat menyesal menembak Brigadir J,  tak mampu menolak instruksi jenderal . Foto: Mendengarkan dakwaan di PN Jaksel
Bharada E sangat menyesal menembak Brigadir J, tak mampu menolak instruksi jenderal . Foto: Mendengarkan dakwaan di PN Jaksel /PMJNews/


POSJAKUT - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sangat menyesal menembak seniornya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Namun dia menekenakan, dia hanya seorang anggota yang tak mampu menolak instruksi atasannya berpangkat jenderal.

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau dikenal dengan sebutan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 18 Okttober 2022.

Ia mengungkapkan rasa penyesalannya akibat melakukan penembakan kepada seniornya Brigadir J. "Saya sangat menyesali perbuatan saya," singkat Bharada E.

-Baca Juga: Sidang Pembunuhan Brigadir J, Bripka RR Ucapkan Duka Citanya pada Yoshua

Ia mengatakan, dirinya hanyalah seorang anggota yang tidak mampu menolak instruksi atasannya berpangkat Irjen, Ferdy Sambo.

"Saya hanya menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal. Terima kasih," ungkap Bharada E.

Diketahui, dalam dakwaan sebelumnya Ferdy Sambo meminta kepada anggotanya Bharada E untuk melakukan penembakan kepada Brigadir J. Instruksi ini bermula ketika sopir Sambo, Kuat Ma'ruf memanggil Brigadir J ke ruang tengah rumah dinas Sambo.

Melihat Brigadir J, Sambo langsung memerintahkan Brigadir J untuk jongkok. Brigadir J lantas mengikuti arahan Sambo sambil mengangkat tangan dan menanyakan apa yang terjadi.

"Selanjutnya saksi Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan mengatakan 'Woy,,,! kau tembak,,, ! kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!" demikian seperti disampaikan jaksa penuntut umum yang membacakan surat dakwaan.

-Baca Juga: Putri Sambo: Terimakasih Yang Mulia, Saya Tetap Tak Mengerti Dakwaan Jaksa

Terdakwa Bharada E menjalani proses persidangan Selasa 18 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Bharada E didakwa ikut terlibat dan mendukung rencana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Saksi Ricky Rizal Wibowo, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Saksi Kuat Ma’ruf tidak satu pun dari ketiganya yang berupaya mencegah rencana jahat Saksi Ferdy Sambo," kata jaksa dalam dakwaannya.

Mereka justru mengikuti skenario melakukan isolasi mandiri (isoman) padahal saksi Ricky Rizal Wibowo dan Saksi Kuat Ma’ruf jelas tidak melakukan test PCR karena akan kembali ke Magelang.

"Akan tetapi turut mendukung kehendak bersama saksi Ferdy Sambo untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ucap Jaksa lagi.

Jaksa menyebutkan, Bharada E didakwa bersama dengan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, diajak oleh pasangan suami istri tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengikuti rencana mereka membunuh Brigadir J.

“Bahwa rencana jahat saksi Ferdy Sambo untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang akan dilaksanakan di Duren Tiga No. 46 juga diketahui Saksi Putri Candrawathi."

"Namun bukannya membuat Saksi Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi yang merupakan suami istri tersebut saling mengingatkan untuk mengurungkan terlaksananya niat jahat, akan tetapi keduanya justru saling bekerja sama untuk mengikuti dan mendukung kehendak Saksi Ferdy Sambo, dengan mengajak saksi Ricky Rizal Wibowo, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, saksi Kuat Ma’ruf,” jelasnya.

Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menyerahkan pistol milik Brigadir J kepada Ferdy Sambo.

-Baca Juga: Jelang Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Sambo Depresi

“Untuk meminimalisir perlawanan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat ketika rencana jahat tersebut dilaksanakan, maka harus dipastikan korban Nofriansyah dalam keadaan sudah tidak bersenjata.”

“Lalu saksi Ferdy Sambo menanyakan keberadaan senjata api milik korban kepada terdakwa Richard Eliezer yang sudah diamankan oleh saksi Ricky Rizal Wibowo terlebih dahulu, dengan mengatakan ”mana senjata Yosua?”, dijawab oleh Terdakwa Richard ‘ada, di simpan di mobil Lexus LM!’,” ungkap jaksa.

“Kemudian Saksi Ferdy Sambo meminta terdakwa Richard Eliezer mengambil senjata api milik korban Nofriansyah,” jelasnya.

Bharada E kemudian mengambil senjata api yang sudah disimpan sesuai dengan perintah Ferdy Sambo dan kemudian menyerahkannya ke Ferdy Sambo.

“Terdakwa Richard Eliezer memasukan senjata api HS Nomor seri H233001 ke dalam tas merk TUMI milik terdakwa dan membawanya menuju lantai tiga melewati tangga dapur untuk kemudian menyerahkan senjata api tersebut kepada Saksi Ferdy Sambo,” ujarnya.***

 

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x