Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo Nyatakan Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum

- 17 Oktober 2022, 22:00 WIB
Tim kuasa hukum Ferdy Sambo memohon majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum. Foto: Terdakwa Ferdy Sambo menyimak pembelaan kuasa hukumnya.
Tim kuasa hukum Ferdy Sambo memohon majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum. Foto: Terdakwa Ferdy Sambo menyimak pembelaan kuasa hukumnya. /PMJNews/


POSJAKUT -- Tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo pada kasus pembunuhan Brigadir Yoshua memohon majelis hakim Pengadilan Negeri  Jakarta Selatan menyatakan, surat dakwaan JPU batal demi hukum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel, Senin 17 Oktober 2022 membacakan seluruh dakwaannya dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs. 

Beberapa masalah yang dpersoalkan tim kuasa hukum bahkan ditolak, antaranya frasa kata perintah "tembak" dari Ferdy Sambo kepada Bhara E, yang menurut kuasa hukum yang benar adalah perintah "hajar" sebagaimana terdapat dalam isi BAP tiga terdakwa lain selain Bharada E.

-Baca Juga: Sidang Dibuka Kembali, JPU: Sambo Marah Besar Ketika Tahu CCTV Diserahkan ke Polres

Juga menyangkut,skenario pembunuhan yang dipaparkan terdakwa Ferdy Sambo, menurut dakwaan JPU mengutip BAP Bharada E dipaparkan di lantai 3 rumah dinas. Padahal skenario itu baru dipaparkan di dalam bilik provos.

Salah satu dakwaannya lain juga mengatakan, mantan Kadiv Propam Polri tersebut langsung ke luar rumah usai mengeksekusi Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat aliar Brigadir J.

"Saksi Adzan Romer berlari ke dalam rumah sambil memegang senjata api karena terkejut mendengar suara tembakan, lalu secara spontan menodongkan senjata apinya ke arah terdakwa Ferdy Sambo," ucap jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.

Lalu, saat itu juga Ferdy Sambo mengatakan kepada ajudannya itu kalau istrinya, Putri Candrawathi, aman di dalam rumah. Adzan Romer pun sempat masuk ke dalam dan bertemu Richard.

-Baca Juga: Putri Sambo: Terimakasih Yang Mulia, Saya Tetap Tak Mengerti Dakwaan Jaksa

"Setelah itu terdakwa Fedy Sambo masuk ke dalam kamar untuk menjemput saksi Putri Candrawathi yang berada di kamar dan membawa Putri keluar rumah dengan cara merangkul kepala Candrawathi menempel di dada terdakwa Ferdy Sambo," urai jaksa.

Dalam kasus ini Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J). Surat dakwaan dibacakan bergantian oleh tim JPU.

Dalam surat dakwan disebutkan bila Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana tersebut bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Sementara itu, kuasa hukum Ferdy Sambo Arman Hanis mengatakan, dakwaan yang disampaikan JPU tidak merunut kejadian. Oleh karenanya, pihaknya meminta untuk tetap membacakan nota keberatan dari pihak Ferdy Sambo atas dakwaan dari jaksa penuntut umum.

Kuasa hukum Sambo memohon majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum. Alasannya surat dakwaan disusun tim jaksa penuntut umum berdasarkan keterangan hanya dari Bharada E yang bertentangan dengan prinsip unus testis nullus testis (satu saksi tidak dianggap mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat).

-Baca Juga: Sidang Diskors, Terungkap Kepada Pimpinannya Sambo Ngaku Gak Ikut Nembak

"Bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum disusun secara kabur, tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap sehingga karenanya harus dinyatakan batal demi hukum," kata ketua tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis dalam kesimpulan eksepsinya.

Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum menguraikan beberapa hal dalam dakwaan yang dinilai bermasalah karena disusun hanya berdasar keterangan Bharada E tanpa memperhatikan alat bukti dan kesesuaiannya dengan BAP lainnya. Bahkan surat dakwaan dinilai disusun jaksa gagal menguraikan dakwaan karena hanya didasarkan kepada asumsi.

Dua dari beberapa masalah dalam dakwaan yang dipersoalkan kuasa hukum Ferdy Sambo, misalnya, soal perintah "tembak" kepada Brigadir J dari Ferdy Sambo yang hanya ada dalam Berita Acara Penyidikan (BAP) Bharada E.

Dalam BAP Ferdy Sambo dan Kuat Ma'ruf tidak ada perintah "tembak itu", yang ada adalah perintah "hajar".

Dakwaann jaksa mengutip BAP Bharada E, menyatakan bahwa skenario pembunuhan dipaparkan Ferdy Sambo di lantai 3 rumah dinas. Sedangkan pada BAP terdakwa Ferdy Sambo dan lainnya, menyatakan bahwa skenario itu baru dipaparkan di dalam bilik provost.

Tim kuasa hukum Ferdy Sambo kemudian menyatakan, dakwaan JPU harus dinyatakan batal demi hukum.***

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x