POSJAKUT – Senin, 3 Oktober 2022, sidang pertama perkara pidana narkotika digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penuntut Umum, Andi Jaya Aryandi S.H., membacakan tuntutan atas terdakwa, Muhammad Andi, yang dituduh tidak hanya menggunakan melainkan memperjualbelikan narkoba jenis sabu-sabu.
Dengan barang bukti berupa tiga bungkus plastik yang diduga shabu seberat 0,5 gram, terdakwa diancam pidana 6 tahun berdasarkan Pasal 114 UU Narkotika.
Baca Juga: AKP Edi Nurdin Massa Dipecat, Terlibat Kepemilikan dan Peredaran Narkoba
Namun dalam tuntutan tersebut, Muhammad Andi baru berencana untuk memperjualbelikan sabu-sabu dengan tarif Rp.300.000 untuk paket kecil dan Rp.750.000 untuk paket sedang.
Dian Andriani S.H., M.H., pengacara dari LBH AI (Lembaga Bantuan Hukum Advokat Indonesia) selaku penasihat hukum terdakwa, akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) untuk menggiring jeratan dari Pasal 114 ke 112 UU Narkotika.
Di mana seharusnya Andi dikenakan Pasal 112 dengan ancaman minimum 4 tahun penjara karena hanya terbukti menyimpan dan menguasai narkotika saja, sementara niat untuk menjualnya belum terealisasikan.
Baca Juga: 2 DPO Narkoba Ditangkap, Polri Menyita Aset Pelaku Rp50 Miliar
Artikel Rekomendasi