Kemendagri Kembali Perpanjang PPKM Level 1 di Seluruh Indonesia hingga 7 November 2022

- 4 Oktober 2022, 11:50 WIB
Kementerian Dalam Negeri menyatakan seluruh daerah di Indonesia saat ini berstatus Level 1 perpanjangan PPKM Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali
Kementerian Dalam Negeri menyatakan seluruh daerah di Indonesia saat ini berstatus Level 1 perpanjangan PPKM Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali /foto PIXABAY

POSJAKUT -- Kementerian Dalam Negeri menyatakan seluruh daerah di Indonesia saat ini berstatus Level 1 pada perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) baik yang berada di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.

Dalam perpanjangan instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2022 untuk Jawa Bali, dan Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk Luar Jawa Bali pemerintah kembali memperpanjang PPKM walaupun kondisi COVID-19 selama sebulan terus membaik.

Peraturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 45 Tahun 2022 untuk Jawa Bali, dan Instruksi Mendagri Nomor 46 Tahun 2022 untuk Luar Jawa Bali. Kedua Inmendagri tersebut akan berlaku sampai dengan tanggal 7 November 2022.ovember 2022

Kemudian apabila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Covid-19, maka menurut dia dilakukan rasionalisasi.

Tata cara rasionalisasi dan atau realokasi kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020.

Kepala desa diminta untuk melakukan pendataan dan penetapan KPM dan menindaklanjuti dengan pelaksanaan BLT-DD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. ***

 

 

Editor: Maghfur Ghazali

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x