POSJAKUT - Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa telah dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas keterlibatannya dalam peredaran dan kepemilikan narkoba jenis sabu.
“Kasat Narkoba Karawang Minggu lalu sudah di-PTDH, jadi dijemput Propam Polda Jabar,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar kepada wartawan, Jumat 9 September 2022.
Krisno menambahkan, hal tersebut dilakukan sesuai dengan arahan dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam pemberantasan kasus narkoba.
“Pak Kapolda sudah mengeluarkan ketegasan, tentunya dengan mengikuti perintah tegas Pak Kapolri, jadi dipecat dulu si Kasat Narkoba Karawang,” jelasnya.***
Artikel Rekomendasi