Dimusnahkan Kejari Jakut, Barang Bukti Hasil Kejahatan Kekerasan dan Psikotropika Senilai Rp8 Miliar

- 9 September 2022, 20:25 WIB
Dimusnahkan Kejari Jakut, Barang Bukti Kejahatan Kekerasan dan Psikotropika Senilai Rp8 Miliar. Nampak saat pemusnahan barang bukti di halaman Kejaksaan Jakarta Utara
Dimusnahkan Kejari Jakut, Barang Bukti Kejahatan Kekerasan dan Psikotropika Senilai Rp8 Miliar. Nampak saat pemusnahan barang bukti di halaman Kejaksaan Jakarta Utara /Nur Aliem Halvaima /Foto : Kominfotik JU / POSJAKUT.com

POSJAKUT - Barang Bukti (BB) hasil tindak pidana yang selama ini disita Kejaksaan dimusnahkan. Barang bukti ini senilai lebih dari Rp8 miliar.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Selasa 6 September 2022 lalu.

"Alhamdulillah pada hari ini kita dari Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkompimko) Jakarta Utara sudah melaksanakan pemusnahan barang bukti yang mempunyai kekuatan hukum inkrah".

Demikian Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Atang Pujiyanto.

Baca Juga: Seluruh Fasilitas Olahraga di Jakarta Utara, Digratiskan Sambut Hari Olahraga Nasional Ke-39

Ali menambahkan kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan pesan kepada masyarakat. Dengan begitu, banyaknya barang bukti hasil tindak pidana yang dimusnahkan.

"Mudah-mudahan ini membuat masyarakat Jakarta Utara sadar dan mau bersama-sama kami (Forkompimko Jakarta Utara) menciptakan lingkungan yang aman," kata Walikota Ali Maulana Hakim dikutip POSJAKUT dari Kominfotik JU.

Adapun menciptakan lingkungan yang aman yang dimaksud, kata Walikota, baik di dalam keluarga ataupun lingkungannya. 

Baca Juga: Forkopimko Jakarta Utara Luncurkan Wisata Hukum Sebagai Inovasi Literasi Bagi Generasi Milenial

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima

Sumber: utara.jakarta.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini