Satgas Perdagangan Orang Tangkap 3 Tersangka, 22 Korban Diselamatkan

- 1 Oktober 2022, 21:30 WIB
Satgas Perdagangan Orang  Tangkap 3 Tersangka, 22 Korban Diselamatkan. Foto: Karo Penmas Divisi Humas Polri  Brigjen A.Ramadhan/PMJNews
Satgas Perdagangan Orang Tangkap 3 Tersangka, 22 Korban Diselamatkan. Foto: Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen A.Ramadhan/PMJNews /PMJNews/

POSJAKUT -- Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengamankan tiga orang tersangka berinisial C, S, dan M yang ditangkap di wilayah berbeda.Tak kurang 22 orang korban diselamatkan.

“Tersangka inisial C ditangkap di Indramayu tanggal 24 September 2022. S ditangkap di Indramayu tanggal 24 September 2022, dan M yang ditangkap di pamulang tanggal 26 Sept 2022,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangan yang diterima, Sabtu (1/10/2022).

Ramadhan menuturkan, tiga tersangka yang diamankan berperan merekrut dan menampung para korban sebelum diberangkatkan ke Kamboja.

-Baca Juga: Tawuran Puluhan Pelajar di Bekasi, 1 Tewas, Polisi Amankan 22 PelakuBaca Juga: Tawuran Puluhan Pelajar di Bekasi, 1 Tewas, Polisi Amankan 22 Pelaku

“Ketiga tersangka berperan sebagai perekrut korban dan koodinator perekrut daerah, dan menyediakan tempat penampungan sebelum korban diberangkatkan serta membantu membuatkan paspor para korban,” ungkapnya.

Lebih lanjut, saat menggeledah sebuah lokasi milik tersangka M di Vila Dago, Pamulang, Tangerang Selatan, Satgas TPPO menemukan 22 orang yang diduga korban yang akan diberangkatkan.

“Kemudian pada Senin 26 September 2022, saat dilakukan penggeledahan di rumah milik tersangka M di Vila Dago, Pamulang, Tangerang Selatan, ditemukan tempat yang diduga sebagai penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI),” paparnya.

-Baca Juga: Polres Paniai Selidiki Pembakaran Kantor Distrik Kebo, Paniai, Papua

“Dan 22 orang diduga calon korban yang akan diberangkatkan ke negara Kamboja secara non prosedural,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x