TAUSIYAH : Boleh Mendirikan Jama'ah Kedua (2)

- 1 Oktober 2022, 19:30 WIB
ILUSTRASI : Khatib Imam sedang memberikan ceramah di Masjid Asmaul Khusna (99 Kubah) Kota Makassar Sulsel
ILUSTRASI : Khatib Imam sedang memberikan ceramah di Masjid Asmaul Khusna (99 Kubah) Kota Makassar Sulsel /Nur Aliem Halvaima /Foto : Nur AH - Posjakut/

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه

BOLEH MENDIRIKAN JAMA'AH KEDUA (2)

POSJAKUT - Dari Salamah bin Kuhail, beliau mengatakan bahwa Ibnu Mas'ud pernah memasuki masjid dan shalat jama'ah telah selesai dilaksanakan. 

Kemudian Ibnu Mas'ud melakukan shalat secara berjama'ah bersama 'Alqamah, Al Aswad dan Masruq. (HR. Ibnu Abi Syaibah, 2:323; Ibnul Mundzir, 4:216; dan memiliki penguat dari 'Abdur Razaq, 2884; sanadnya shahih. Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 1:562)

Syaikh Abu Malik hafizahullah mengatakan, "Tidak diketahui pendapat sahabat lain yang menyelisihi pendapat Anas dan Ibnu Mas'ud ini. 

Jama'ah kedua tentu diperbolehkan karena shalat jama'ah tentu lebih utama dari shalat sendirian."

Baca Juga: TAUSIYAH : Boleh Mendirikan Jama'ah Kedua (1)

Mengikuti Jamaah Kedua Kalinya

Boleh mengikuti shalat jamaah untuk kedua kalinya, shalat yang kedua dihukumi sunnah. 

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima

Sumber: Fatamorgana Djufri Tambora


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x