TAUSIYAH : Boleh Mendirikan Jama'ah Kedua (1)

- 1 Oktober 2022, 11:09 WIB
Masjid yang tidak memiliki imam tetap seperti masjid di pasar dan tempat lalulalangnya manusia.  Maka di sini diperbolehkan berulangnya shalat jama'ah
Masjid yang tidak memiliki imam tetap seperti masjid di pasar dan tempat lalulalangnya manusia. Maka di sini diperbolehkan berulangnya shalat jama'ah /Nur Aliem Halvaima /Foto : Nur AH - POSJAKUT/

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه

 

BOLEH MENDIRIKAN JAMA'AH KEDUA (1)

POSJAKUT - Masjid itu ada dua model:

Pertama, masjid yang tidak memiliki imam tetap seperti masjid di pasar dan tempat lalu lalangnya manusia. 

Maka di sini diperbolehkan berulangnya shalat jama'ah berdasarkan kesepakatan para ulama, dan hal ini tidak dinilai makruh.

Kedua, ada masjid yang memiliki imam tetap. Maka di sinilah terdapat perselisihan pendapat di antara para ulama tentang berulangnya jama'ah dalam satu masjid diperbolehkan atau tidak.

Masih dibolehkan jama'ah kedua untuk masjid yang memiliki imam tetap berdasarkan alasan dalil-dalil berikut ini.

Baca Juga: TAUSIYAH : Perbanyak Sujud

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima

Sumber: Fatamorgana Djufri Tambora


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x