TAUSIYAH : Boleh Mendirikan Jama'ah Kedua (1)

- 1 Oktober 2022, 11:09 WIB
Masjid yang tidak memiliki imam tetap seperti masjid di pasar dan tempat lalulalangnya manusia.  Maka di sini diperbolehkan berulangnya shalat jama'ah
Masjid yang tidak memiliki imam tetap seperti masjid di pasar dan tempat lalulalangnya manusia. Maka di sini diperbolehkan berulangnya shalat jama'ah /Nur Aliem Halvaima /Foto : Nur AH - POSJAKUT/

Dari hadits Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, ada seseorang yang datang sedangkan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah selesai dari shalat, lalu beliau mengatakan kepada para sahabat,

أَلاَ رَجُلٌ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا فَيُصَلِّىَ مَعَهُ

“Siapakah yang mau bersedekah untuk orang ini, yaitu melaksanakan shalat bersamanya?" (HR. Abu Daud, no. 574; Tirmidzi, no. 220).

Dari hadits Ubay bin Ka'ab radhiyallahu 'anhu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

وَإِنَّ صَلاَةَ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلِ أَزْكَى مِنْ صَلاَتِهِ وَحْدَهُ وَصَلاَتُهُ مَعَ الرَّجُلَيْنِ أَزْكَى مِنْ صَلاَتِهِ مَعَ الرَّجُلِ وَمَا كَثُرَ فَهُوَ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى

“Shalat seseorang bersama lainnya lebih baik daripada shalatnya sendirian. Shalat seseorang bersama dua orang lebih baik daripada shalatnya bersama satu orang. 

"Jika jama'ahnya makin banyak, itu lebih disukai." (HR. Abu Daud, no. 554)

Baca Juga: TAUSIYAH : Malaikat Akan Tetap Catat Kegiatan Rutin Manusia

Dari Abu 'Utsman, beliau berkata, "Anas bin Malik pernah mendatangi masjid Bani Tsa'labah. Lalu Anas mengatakan, 

"Apakah kalian sudah shalat?" Kami pun mengatakan, "Iya, kami sudah shalat." Anas pun mengatakan, "Kumandangkanlah azan." 

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima

Sumber: Fatamorgana Djufri Tambora


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini