TAUSIYAH : Boleh Mendirikan Jama'ah Kedua (1)

- 1 Oktober 2022, 11:09 WIB
Masjid yang tidak memiliki imam tetap seperti masjid di pasar dan tempat lalulalangnya manusia.  Maka di sini diperbolehkan berulangnya shalat jama'ah
Masjid yang tidak memiliki imam tetap seperti masjid di pasar dan tempat lalulalangnya manusia. Maka di sini diperbolehkan berulangnya shalat jama'ah /Nur Aliem Halvaima /Foto : Nur AH - POSJAKUT/

Azan pun dikumandangkan, kemudian Anas melaksanakan shalat secara berjama'ah.” (HR. Ibnu Abi Syaibah, 1:331; 'Abdur Razaq, 3417; Ibnul Mundzir, 4:215; sanadnya shahih. Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:562.) -- bersambung.

WaLLAAHUa'lam.***

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima

Sumber: Fatamorgana Djufri Tambora


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini