Mulai 5 Oktober 2022 Pemerintah Hentikan Siaran TV Analog di Jabodetabek dan Migrasi ke TV Digital

- 25 September 2022, 10:35 WIB
Pengehentian siatan tv analog sekaligus mematikan semua siaran televisi analog hingga warga tak bisa menyaksikan seluruh siaran televisi
Pengehentian siatan tv analog sekaligus mematikan semua siaran televisi analog hingga warga tak bisa menyaksikan seluruh siaran televisi /PEXELS/JESHOOTS

Saat ini kata Niken Widiastuti, 23 stasiun televisi di Jabodetabek sudah bermigrasi dari analog ke digital. 

Ketetapan ini sesuai dengan amanat pasal 60A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam aturan itu, siaran TV selanjutnya beralih ke siaran TV Digital.

 Baca Juga: Jakarta Miliki 50 Saluran TV Digital, Sosialisasi Migrasi Lewat Komedi Betawi

Menurut Niken, dalam hal kesiapan, infrastruktur siaran TV digital di wilayah Jabodetabek telah beroperasi melalui tujuh operator multipleksing (MUX) yang terdiri dari Lembaga Penyiaran Publik TVRI dan enam Lembaga Penyiaran Swasta. 

“Saat ini, 23 stasiun televisi di Jabodetabek sudah bermigrasi dari analog ke digital serta terdapat program-program siaran televisi digital baru yang menambah keragaman pilihan konten acara yang dapat disaksikan,” katanya.

Niken juga menyampaikan, saat ini pelaksanaan bantuan distribusi 479.307 unit STB untuk rumah tangga miskin telah terlaksana 63,4 persen.

 tivi digital

Baca Juga: Sutradara Sinetron, Aca Hasanuddin: TV Digital Tak Ngaruh bagi Industri Penyiaran dan Kreatif!

Capaian distribusi STB yang dilakukan para penyelenggara multipleksing dan yang dibiayai anggaran negara juga berjalan sesuai rencana. Pihak Kominfo akan terus memantau pelaksanaan pembagian STB tersebut. 

Kepala Bidang Jaringan dan Komunikasi Data Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta, Aditia Prana Kusuma mengatakan, kuota penerima bantuan STB Kemenkominfo RI di wilayah Jakarta ditetapkan 50.059 Rumah Tangga Miskin.

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali

Sumber: Kementerian Kominfo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini