Mulai 5 Oktober 2022 Pemerintah Hentikan Siaran TV Analog di Jabodetabek dan Migrasi ke TV Digital

- 25 September 2022, 10:35 WIB
Pengehentian siatan tv analog sekaligus mematikan semua siaran televisi analog hingga warga tak bisa menyaksikan seluruh siaran televisi
Pengehentian siatan tv analog sekaligus mematikan semua siaran televisi analog hingga warga tak bisa menyaksikan seluruh siaran televisi /PEXELS/JESHOOTS

POSJAKUT – Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kominfo) berencana menghentikan siaran televisi analog di wilayah Jabodetabek lalu pindah ke siaran televisi digital pada 5 Oktober 2022 karena wilayah ini dinilai sudah memungkinkan.

Menurut Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Rosarita Niken Widiastuti wilayah Jabodetabek siap menerapkan kebijakan siaran TV ini karena telah memenuhi ukuran kesiapan yang terdiri dari tiga hal. 

Tiga hal tersebut kata Niken Widiastuti, di wilayah dimaksud terdapat siaran TV analog yang akan dihentikan siarannya. Kedua di wilayah tersebut telah beroperasi siaran TV digital pada cakupan siaran TV analog sebagai penggantinya.

Baca Juga: Kominfo Tatap Berlakukan Migrasi TV Analog ke TV Digital Tahap II Kamis 26 Agustus 2022

Dan ketiga sudah dilakukan pembagian set top box (STB) atau alat penangkap sinyal dari tivi analog ke tv digital di wilayah dimaksud.

“Dalam aturan itu, siaran TV selanjutnya beralih ke siaran TV Digital. Penghentian siaran TV Analog untuk wilayah Jabodetabek dimulai 5 Oktober 2022,” kata Niken Widiastuti Ahad 25 September 2022.

Dengan pengehentian siatan tv analog maka warga yang hanya memiliki televisi analog atau model lama tak bisa menyaksikan seluruh siaran televisi baik yang dari televisi swasta maupun TVRI.

Baca Juga: Migrasi TV Analog ke TV Digital: Mau Set TV Box Gratis dari Kominfo, Ikuti Tahapannya Ya 

Penghentian siaran televisi (TV) analog terestrial atau yang dikenal dengan Analog Switch Off (ASO) secara nasional akan dilaksanakan paling lambat pada 2 November 2022.

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali

Sumber: Kementerian Kominfo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x