POSJAKUT -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) segera mematikan siaran TV Analog ke TV Digital atau Analog Switch Off (ASO).
Sosialisasi gencar dilakukan bertahap hingga maksimal waktu penerapannya pada November 2022. Dengan TV digital, masyarakat yang selama ini menikmati siaran analog tak bisa lagi melihat berbagai acara di TV.
Namun tak perlu khawatir, ada cara untuk melakukan migrasi itu. Salah satunya menggunakan alat bernama Set Top Box (STB) yang sudah mulai diperjualbelikan.
Harganya bervariasi mulai Rp150 ribu dan bisa dibeli disejumlah marketplace. Jadi masyarakat tak perlu khawatir apalagi ganti televisi.
STB atau decoder atau receiver dan converter berfungsi mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.
Bagi masyarakat yang telah memiliki TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2 dapat langsung melakukan pemindaian siaran digital di sekitarnya.
Masyarakat tak perlu parabola khusus untuk dapat menerima sinyal TV digital, hanya perlu menggunakan antena televisi UHF.
Antena rumah biasa seperti antena UHF baik berupa antena luar rumah (outdoor) atau antena dalam rumah (indoor) juga dapat digunakan untuk menikmati siaran TV digital.
Artikel Rekomendasi