Gubernur Anies Tetap Boleh Ambil Keputusan Strategis Sampai Masa Jabatannya Berakhir 16 Oktober 2022

- 14 September 2022, 11:05 WIB
Kepla Biro Hukum DKI sebut tidak ada ada ketentuan sebulan sebelum masa bakti gubernur berakhir dilarang mengambil keputusan
Kepla Biro Hukum DKI sebut tidak ada ada ketentuan sebulan sebelum masa bakti gubernur berakhir dilarang mengambil keputusan /Amir Faisol/Pikiran-Rakyat.

Ketentuan tersebut bersifat khusus (lex spesialis) dalam kaitannya dengan pembatasan pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur pada masa pemilihan Gubernur.

Hal ini diperjelas klausul yang ada pada pasal 71 ayat  (5) yang menyebutkan kepala daerah petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU.

Baca Juga: Anies Pastikan Semua Tarif Angkutan Umum yang Dikelolan Pemprov DKI Jakarta Tidak Naik 

Dalam kaitan dengan Gubernur DKI Jakarta, kali ini dia bukan seorang calon petahana karena pemilikadanya ditunda sampai 2024. 

Yayan juga menyatakan bahwa Paripurna terkait Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 oleh DPRD DKI Jakarta, hanya merupakan rangkaian proses administrasi.

“Paripurna hanya sebagai rangkaian proses administrasi untuk pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur. Tidak ada kewenangan yang berubah atau berkurang, semua masih sama,” tegas Yayan.

Baca Juga: Gubernur Anies Sebut Pencabutan Pergub Terkait Penggusuran Masih Berproses di Kemendagri

Seperti diketahui, pada Selasa 13 September 2022 kemarin Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI menggelar Paripurna Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan Anggota Fraksi PDI Perjuangan menyatakan, Gubernur Anies dilarang membuat kebijakan strategis jelang satu bulan terakhir masa jabatan. 

Prasetio menjelaskan sebulan terakhir yang dimaksud terhitung setelah rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta yang digelar 13 September hingga 16 Oktober 2022. ***

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali

Sumber: posjakut/jakartagoid


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x