Gubernur Anies Tetap Boleh Ambil Keputusan Strategis Sampai Masa Jabatannya Berakhir 16 Oktober 2022

- 14 September 2022, 11:05 WIB
Kepla Biro Hukum DKI sebut tidak ada ada ketentuan sebulan sebelum masa bakti gubernur berakhir dilarang mengambil keputusan
Kepla Biro Hukum DKI sebut tidak ada ada ketentuan sebulan sebelum masa bakti gubernur berakhir dilarang mengambil keputusan /Amir Faisol/Pikiran-Rakyat.

POSJAKUT – Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhana menegaskan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tetap bisa menentukan kebijakan jelang berakhirnya masa jabatan pada 16 Oktober 2022.

Menurut Kepala Biro Hukum Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, Gubernur memiliki tugas dan tanggung jawab, termasuk dalam mengambil kebijakan menurut aturan yang berlaku. Tidak ada ada ketentuan sebulan sebelum masa baktinya berakhir dilarang mengambil keputusan.

 Jika larangannya didasarkan pada pasal 71 ayat (2) dan (3) UU No.10/2016 tentang Perpu Nomor 1 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, maka Undang-undang tersebut tidak membuat Gubernur Anies menyalahi aturan.

Baca Juga: Anies Prediksi 2028, Jalur MRT Bawah Tanah Lebak Bulus ke Kawasan Kota Tua Sudah Tersambung

“Ketentuan dalam pasal tersebut kan dikhususkan untuk kepala daerah yang akan mengikuti seleksi pemilu, sedangkan tahun 2022 tidak ada pemilu. Jadi harus teliti dalam membaca ketentuan Undang-Undang,” tegas Yayan, Rabu 14 September 2022.

Yayan Yuhana menegaskan, ketentuan yang terdapat dalam UU No. 23 Tahun 2014 pun, tidak mengatur mengenai tugas dan wewenang Gubernur selama satu bulan masa jabatan berakhir. 

Dengan demikian dapat disimpulkan tugas dan wewenang Gubernur tetap mengacu kepada Pasal 65 UU No.23/2014.

Baca Juga: Anies Baswedan Percaya Tak Ada Niat Framing Buruk Kompas: BERBAGI CERITA

Yayan mengatakan ketentuan lainnya yang ada pada rezim pengaturan pemilihan Gubernur, tidak dapat dijadikan dasar atau diberlakukan kepada Gubernur dalam jabatan normal dan tidak sedang mengikuti pelaksanaan Pemilukada. 

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali

Sumber: posjakut/jakartagoid


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x