Catat, Nama-nama Gerbang Tol di Jakarta yang Mulai Memberlakukan Sistem Gage

- 4 September 2022, 15:20 WIB
Catat, nama-nama gerbang tol  di Jakarta yang  memberlakukan sistem Gage. Foto: Illustrasi/ PMJNews
Catat, nama-nama gerbang tol di Jakarta yang memberlakukan sistem Gage. Foto: Illustrasi/ PMJNews /pikiran-rakyat.com/


POSJAKUT -- Harap dicatat, nama-nama gerbang tol di Jakarta yang mulai memberlakukan sistem  ganjil genap (gage) mulai 9 September 2022.

Dikutip dari portal PMJNews, 4 September 2022, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyampaikan 28 gerbang tol di Jakarta akan diberlakukan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi atau sistem ganjil dan genap.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebut apabila mobil berpelat nomor berbeda dengan tanggal dan akan keluar dari tol atau masuk tol pada waktu penerapan ganjil genap, bisa dikenakan sanksi.

"Pelaksanaan di jalan koridor perluasan ganjil genap itu di dalam on-off ramp tol tidak lagi diberi pengecualian. Jadi, pada saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap tetap dikenakan," ungkap Syafrin belum lama ini.

-Baca Juga: Mulai Kamis (28/4) Sistem Gage dan One Way Diberlakukan di Jalan Tol

Syafrin menambahkan, penindakan aturan ganjil genap gerbang tol ini dimulai pada 9 September 2019. Kebijakan ini diberlakukan dari Senin sampai Jumat, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Berikut daftar gerbang tol yang dikenakan ganjil genap:

1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang

2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso

3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2

Halaman:

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini