DPR Nilai Putusan Pemecatan Ferdy Sambo Tidak Mengejutkan

- 26 Agustus 2022, 15:30 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (Foto: DPR)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (Foto: DPR) /PMJNews/

POSJAKUT --Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menyebut vonis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo sudah tepat. Dalam sidang tersebut diputuskan mantan Kadiv Propam ini diberhentikan dengan tidak hormat.

"Tidak mengejutkan sebenarnya keputusan ini, karena sudah seharusnya KKEP menjatuhkan hukuman tersebut kepada Sambo. Jadi memang keputusannya sudah tepat dan kami di Komisi III tentu mendukung," ujar Sahroni kepada wartawan, Jumat 26 Agustus 2022.

Politisi Partai Nasdem ini juga mengapresiasi Komite Etik Polri yang telah menyelesaikan keputusan tanpa berlarut-larut. Dia mengatakan semua pihak kini akan memantau proses sidang pidana yang bakal dijalani Ferdy Sambo.

-Baca Juga: Sambo Melakukan Perbuatan Tercela, Diberhentikan Tidak dengan Hormat dari Polri

"Apresiasi juga kepada kepolisian dan KKEP yang menyelesaikan sidang maupun proses pemecatan ini dengan cepat dan tidak berlarut-larut, jadi kita bisa mengalihkan perhatian pada prosesi pidananya sekarang," ujar Sahroni.

Selain itu, Sahroni juga menilai banding yang diajukan Sambo merupakan hak. Dia juga meminta banding itu segera diproses dan transparan agar tidak mengganggu proses pidana.

"Itu sih hak Sambo ya untuk mengajukan banding. Yang penting dalam memprosesnya nanti, polisi transparan, cepat dan fokus saja, agar tidak mengganggu jalannya prosesi pidana," jelasnya.

Sidang etik memutuskan untuk memecat tidak hormat kepada tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo dari Institusi Polri. Keputusan ini merupakan kesepakatan bulat Komite Sidang tanpa perbedaan pendapat.

"Seperti yang telah diketahui bersama dari sidang maraton yang telah dilaksanakan pada hari ini, pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS," terang Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada awak media Jumat (26/8/2022) sekitar pukul 01.57 WIB dini hari tadi.

-Baca Juga: Benarkan Pernyataan Saksi, Ferdy Sambo Akui Kesalahannya

Dedi menjelaskan, seluruh anggota Komite Sidang sepakat bulat tanpa perdebatan pendapat memberhentikan mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

"Tidak ada (perbedaan pendapat), makanya tadi kolektif kolegial dari ketua wakil ketua dan 3 anggota semua sepakat untuk ambil keputusan tadi," tegas Dedi.

Sebelumnya Dedi mengungkapkan Ferdy Sambo mengakui kesalahannya dan mengamini semua pernyataan saksi-saksi terkait peristiwa penembakan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan dalam sidang etik.

"Pelanggar Irjen FS juga sama sekali tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut, artinya perbuatan tersebut betul adanya," tegas Dedi.***

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini