Komnas HAM Rampungkan Penyelidikan, Tetap Akan Awasi Jalannya Kasus Brigadir J

- 26 Agustus 2022, 08:05 WIB
Komnas HAM rampungkan penyelidikan, tapi janji  tetap akan awasi jalannya kasus Brigadir J. Foto: Ketua Komnas HAM Ahmad T.Damanik/ PMJNews/dok
Komnas HAM rampungkan penyelidikan, tapi janji tetap akan awasi jalannya kasus Brigadir J. Foto: Ketua Komnas HAM Ahmad T.Damanik/ PMJNews/dok /PMJNews/


POSJAKUT -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah merampungkan penyelidikan kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan Irjen Pol Ferdy Sambo.

Kendati begitu, Komnas HAM memastikan akan tetap mengawal kasus tersebut hingga proses persidangan kasus tewasnya Brigadir J sesuai dengan prinsip HAM.

Bersamaan rampungnya penyelidikan Komnas HAM ini, sidang kode etik terhadap tersangka Ferdy Sambo pun selesai, Jumat dini hari 26 Agustus 2022 dengan keputusan pemecatan dari keanggotaan Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat.

-Baca Juga: Sambo Melakukan Perbuatan Tercela, Diberhentikan Tidak dengan Hormat dari Polri

Jalannya sidang kode etik yang marathon selama 18 jam ini dikawal langsung oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Setelah rampungnya penyelidikan, Komnas HAM tetap berkepentingan mengawasi jalannya kasus ini sampai ke persidangan nantinya.

"Iya (memastikan sidang Brigadir J berjalan sesuai prinsip HAM), juga tentang tindak pidana atau pelanggaran etik terkait obstruction of justice," ungkap Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik Kamis 25 Agustus 2022.

Ditambahkan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam bahwa penyelidikan Komnas HAM memang telah rampung. Namun, pihaknya tetap akan mengawasi obstruction of justice dalam kasus tersebut diproses.

-Baca Juga: Benarkan Pernyataan Saksi, Ferdy Sambo Akui Kesalahannya

"Ya, sebenarnya berakhir dalam pengertian sudah dapat tersangka pembunuhan dan sebagainya," ujar Anam.

Halaman:

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini