Sedih Nian Negeri Ini, Masuk PTN Saja dengan Rupiah, Dilakukan Orang Berilmu

- 21 Agustus 2022, 20:30 WIB
Sedih nian nasib negeri ini, masuk PTN aja dengan rupiah. Foto: KPK menggelar perkara operasi tangkap tangan Rektor UNILA. //PMJ News/YouTube KPK)
Sedih nian nasib negeri ini, masuk PTN aja dengan rupiah. Foto: KPK menggelar perkara operasi tangkap tangan Rektor UNILA. //PMJ News/YouTube KPK) /PMJNews/


POSJAKUT - Sedih nian negeri ini. Untuk masuk perguruan tinggi negeri (PTN) saja ternyata sudah dicemari dengan rupiah. Sedihnya lagi, pencemaran dilakukan orang-orang pintar, berkategori orang berilmu mumpuni.

Sedihnya nasib negeri ini, karena upaya pencemaran yang dilakukan di dunia pendidikan itu erat kitannya dengan keserakahan, yang membuat mereka yang bergelar "bapak ilmu" pun tergiur untuk melakukan pencurian uang rakyat.

Aksi pencurian uang rakyat dengan modus mematok harga kursi PTN berkisar antara Rp100 juta sampai Rp350 juta per mahasiswa, menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Dr Karomani (KRM).

-Baca Juga: KPK Tetapkan Rektor Unila sebagai Tersangka Suap

KPK menyebut Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Dr Karomani (KRM) mematok harga mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta per mahasiswa agar diluluskan masuk Unila.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan Karomani diduga turut terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila).

"KRM memerintahkan HY (Heryandi) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Budi Sutomo selaku Karo Perencanaan dan Hubungan Masyarakat serta melibatkan MB (Muhammad Basri).

MB selaku Ketua Senat dilibatkan untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus," ungkap Ghufron saat konferensi pers, Minggu 21 Agustus 2022.

-Baca Juga: Korupsi Lahan Cipayung, Ganti Rugi Rp46 M Tapi Warga Hanya Terima Rp23 M, Oknum DPRD Terlibat?

Menurut Ghufron, ketiganya diberikan tugas oleh Karomani untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diaturnya.

Halaman:

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah