Pembunuhan Purnawirawan, Pakar Pidana : Jangan Ada yang Ingin Bermain

- 21 Agustus 2022, 20:00 WIB
Pembunuhan Purnawirawan, pakar pidana  ingatkan jangan ada yang ingin bermain/foto: illustrasi Pixabay/PublicDomainPictures
Pembunuhan Purnawirawan, pakar pidana ingatkan jangan ada yang ingin bermain/foto: illustrasi Pixabay/PublicDomainPictures /Pikiran-Rakyat.com/

POSJAKUT -- Pembunuhan terhadap seorang Purnawirawan TNI AD di Lembang Bandung, pakar pidana yang juga seorang advokat mengingatkan: jangan ada yang ingin bermain dalam kasus ini.

Pembunuhan  supir toko meubel, Muhammad Mubin (63) oleh pemilik toko di Lembang, Bandung,  Hery Hernando alias  Aseng (24), Selasa 16 Agustus lalu, mendapat perhatian khusus dari pakar pidana Dr Muhammad Taufiq SH, MH.

Supir yang belakangan diketahui seorang purnwirawan TNI-AD itu, bersimbah darah, setelah berusaha menyelamatkan diri  dengan luka tusukan di sekujur tubuhnya, tewas di bangku kemudi mobil pikap saat hendak menuju rumah sakit.

-Baca Juga: Dituduh Ikut Serta Merencanakan Pembunuhan Brigadir Joshua, Putri Candrawathi Jadi Tersangka

Muhammad Taufiq menyatakan akan terus mengawal kasus ini, dan mengingatkan jangan ada pihak-pihak yang ingin bermain dalam kasus ini.

Dia menganalisa kejadian ini, tewas dengan lima luka tusukan. “Kalau kemudian ada penegak hukum, siapa pun itu, mengatakan…tidak sengaja, menyebabkan kematian, itu tidak boleh.”

“Yang jelas apa yang dilakukan si Aseng tadi, melakukan penusukan lima kali, itu sudah pembunuhan,” tegas Muhammad Taufiq melalui channel youtube “M.T& Partner” yang dikutip Minggu 21 Agustus 2022.

Menurut Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI)  itu, pasal 338 KUHP sudah jelas deliknya, bahwa yang disebut pembunuhan itu adalah menghilangkan nyawa orang. “Faktanya sekarang , nyawanya (Muhammad Mubin-red) sudah hilang.”

-Baca Juga: Polisi Hentikan Kasus Pengancaman Karyawan Alfamart, Keduanya Berdamai

Pengajar Fakultas Hukum Unissula Semarang ini kemudian mengulas, deskripsi tidak sengaja itu baru boleh  dan masuk akal kalau kedua-duanya (antara korban dan pelaku)  terlibat perkelahian.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x