Pembunuhan Purnawirawan, Pakar Pidana : Jangan Ada yang Ingin Bermain

- 21 Agustus 2022, 20:00 WIB
Pembunuhan Purnawirawan, pakar pidana  ingatkan jangan ada yang ingin bermain/foto: illustrasi Pixabay/PublicDomainPictures
Pembunuhan Purnawirawan, pakar pidana ingatkan jangan ada yang ingin bermain/foto: illustrasi Pixabay/PublicDomainPictures /Pikiran-Rakyat.com/

Ini, faktanya, dia (korban-red) didatangi. “Dari faktanya saja sudah kelihatan, dia di (dalam) mobil, ditusuk sampe lima kali,” ujar Muhammad Taufiq.

Menurut versi Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat kejadian, korban sedang memarkirkan kendaraan di depan rumah pelaku. Tak lama, seorang karyawan pelaku menegur korban agar tidak parkir di depan pintu masuk.

Terjadi keributan, yang kemudian didengar oleh pelaku yang saat itu memasak di dapur. Pelaku lantas keluar untuk memeriksa keadaan. "Tanpa sadar pisau terbawa oleh tersangka,"ujarnya.

Melihat keributan itu, pelaku membela karyawannya. Namun, korban melakukan serangan dengan cara meludah dan memukul pelaku. "Nah akhirnya terjadilah pukul-pukulan di antara mereka dan akhirnya tersangka melakukan penikaman terhadap korban," terangnya sebagaimana dikutip dari TribunNews.com.

-Baca Juga: Polisi Pelanggar Kode Etik Terkait Kasus Brigadir J Terus Bertambah Jumlahnya

Muhammad Taufiq mengimbau penegak hukum, pasal pembunuhan jangan diubah. “Tak ada niat, tak sengaja, itu nanti biar dipengadilan di buktikan.”

Dia mengingatkan, tugas poilisi sekarang adalah mengumpulkan alat-alat bukti dan saksi-saksi.

“Bahwa orang yang melakukan kekerasan dan menimbulkan kematian, jelas itu adalah pidana pembunuhan,” kata Taufiq.

Kemudian, lihat dulu, apakah di antara keduanya sudah saling kenal sebelumnya, kemudian terjadi cekcok, tewas, kalau begini pasalnya bisa berubah menjadi pasal 340 KUHP.

“Tapi yang jelas,kalau orang diserang, ditusuk sampai lima kali, pasal yang dikenakan pun tidak cukup hanya 338 KUHP, tapi juga harus menggunakan undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata tajam,” demikian Muhammad Taufiq. ***

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini