Selain Dibubarkan, Satgassus Polri Juga Perlu Diaudit

- 13 Agustus 2022, 12:30 WIB
Selain dibubarkan, Satgassus Polri juga perlu diaudit. Foto: Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat mengumumkan ditiadakannya lembaga Satgassus di tubuh Polri./ foto: Humas Polri
Selain dibubarkan, Satgassus Polri juga perlu diaudit. Foto: Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat mengumumkan ditiadakannya lembaga Satgassus di tubuh Polri./ foto: Humas Polri /portalbandung,pikiran-rakyat.com/

POSJAKUT –  Selain dibubarkan, kebaradaan Satgassus Polri selama ini perlu juga diaudit. Langkah-langkah apa saja yang telah dilaukan lembaga superbody di tunuh Polri itu selama ini. 

Demikian disarankan seorang pakar hukum pidana, Dr.Muhammad Taufiq SH, MH, menanggapi kebijakan Kapolri meniadakan Satgassus Polri yang selama ini dipimpin Irjen Ferdy Sambo.

Salah satu gebrakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus pembunuhan Brigadir Yoshua adalah pembubaran Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Polri, yang diumumkan, Kamis 11 Agustus 2022, pasca penetapan Sambo sebagai tersangka.

-Baca Juga: Gebrakan Kapolri, Pemecatan Irjen Ferdy Sambo Tunggu Sidang Komisi Etik

Muhammad Taufiq yang juga Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) “meluruskan” kebijakan Kapolri.

Istilah “pembubaran” untuk Satgassus tidak tepat karena keberadannya bukan sebagai lembaga organik atau departemen di Polri, dia bukan institusi hukum.

Keberadaan Satgassus hanya berdasarkan SK (surat keputusan). “Jadi yang benar adalah surat keputusannya dicabut,” ujar advokat dari MT&Partner Law Firm Solo itu dalam acara Perspektif pada saluran Pusat Kajian Analisis Data (PKAD), Jumat sore 12 Agustus 2022.

-Baca Juga: Gebrakan Kapolri : Melihat Kembali Nama-nama Mereka yang Dimutasi dan Diangkat

Namun yang terpenting terkait Satgassus Polri ini, menurut Taufiq adalah melakukan legal audit dan audit keuangan terhadap lembaga “superbody” itu.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah