Pembunuhan Yoshua, Timsus Rampungkan Pemberkasan Sambo dkk

- 10 Agustus 2022, 18:45 WIB
Pembunuhan Yoshua, Timsus Rampungkan Pemberkasan Sambo dkk. Kadiv Humas Polri Irjen Dedpi Prasetyo memberi ketarangan.//Foto: PMJNews
Pembunuhan Yoshua, Timsus Rampungkan Pemberkasan Sambo dkk. Kadiv Humas Polri Irjen Dedpi Prasetyo memberi ketarangan.//Foto: PMJNews /PMJNeww/


POSJAKUT - Pembunuhan Yoshua. Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat ini tengah fokus merampungkan pemberkasan sejumlah tersangka, termasuk Ferdy Sambo.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pemberkasan tersebut nantinya setelah dirampungkan akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sesuai perintah Bapak Kapolri, timsus fokus pemberkasan untuk segera dapat dilimpahkan ke JPU,” ujar Dedi kepada wartawan, Rabu 10 Agustus 2022.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagi tersangka ke-empat setelah sebelumnya Polri menetapkan tiga orang tersangka yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada RE, Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR, dan K.

-Baca Juga: Kasus Yoshua, Pakar: Pelanggar Kode Etik Harus Diadili, Termasuk Dokter Forensik

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan timsus Polri menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Ferdy Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP," ungkap Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa baru lalu. ***

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x