Dituntut Jaksa 1 Tahun Penjara, Irjen Pol Napoleon Bonaparte: Biarin, Hormati Aja

- 11 Agustus 2022, 15:15 WIB
Dituntut jaksa 1 tahun penjara, Irjen Pol Napoleon Bonaparte: biari n. Foto: Tanggamus.com/
Dituntut jaksa 1 tahun penjara, Irjen Pol Napoleon Bonaparte: biari n. Foto: Tanggamus.com/ /tanggamus.pikiran-rakyat.com/


POSJAKUT -- Dituntut Jaksa 1 tahun penjara, Irjen Pol Napoleon Bonaparte hanya tersenyum dan mengatakan biarin, hormat saja. Itulah yang terjadi diPengadilan Negeri Jakarta Selatan hari Kamis 11 Agustus ini.

Ingat Napoleon Bonaparte, jadi ingat M.Kace, penista agama yang juga jadi yuotuber. Karena geram, dan tak tahan melihat perbuatan Kace yang dia nilai menghina agamanya, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, menganiaya si murtadin itu.

Akibat tindakannya itu, kini Jaksa menuntut Napoleon Bonaparte 1 tahun penjara. JPU meyakini Napoleon bersalah dan melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.

-Baca Juga: Sidang Pelecehan Akidah Islam, Terdakwa Napoleon Boneparte Gebrak Meja, Kesal ke Saksi Korban Muhammad Kece!

"Memutuskan, menyatakan Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan tindak penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan kesatu," ungkap Jaksa Andi Jaya Aryandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 11 Agustus 2022.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama 1 tahun," imbuhnya.

Terkait tuntutan tersebut, eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu mengaku tidak mempermasalahkan. Napoleon menyebut tetap menghormati tuntutan jaksa.

"Biarkan saja, itu mekanisme yang harus kita hormati. Itu hak jaksa penuntut umum untuk menyampaikan tuntutan," ujar Napoleon seusai persidangan.

-Baca Juga: Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte Protes, Saksi korban M Kace 3 Kali Tak Hadir di Persidangan, Ini Alasannya!

Napoleon mengatakan, dirinya akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi terhadap tuntutannya pada dua pekan mendatang. Namun, dia tetap menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang memutuskan perkara tersebut.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x