Gebrakan Kapolri terkait Pembunuhan Brigadir J, Inspektorat Khsusus Memeriksa 25 Personil

- 5 Agustus 2022, 09:50 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama  Irwasum Mabes Polr  Komjen Drs. Agung Budi Maryoto, M.SI, CSFA/ foto: polri.go.id
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Irwasum Mabes Polr Komjen Drs. Agung Budi Maryoto, M.SI, CSFA/ foto: polri.go.id /polri.g.id/

Dengan pembentukan Irsus Polri, berbagai kejanggalan itulah, antara lain yang diperiksa. Terbukti kemudian, hasilnya berujung kepada ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka dan dia langsung ditahan.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Tim Inspektorat Khusus (Irsus) yang dibentuk Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sudah memeriksa 25 personel polisi dalam pengusutan kasus meninggalnya Brigadir J.

-Baca Juga: Kejutan dari Kapolri, Irjen Ferdy Sambo Akhirnya Dicopot, Jadi Pati Yanma Polri

"Personel polisi ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP," ucap Kapolri dalam jumpar pers di Mabes Polri Kamis 22 Agustus 2022.

Di samping, mengenai ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP, 25 personel polisi tersebut juga diduga menghambat proses penyidikan.

"Juga beberapa hal yang kita anggap bahwa itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan yang tentunya kita ingin bahwa semuanya bisa berjalan dengan baik," tutur Kapolri. ***

 

 

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini