Diberitakan sebelumnya, tim yang dipimpin Dirtipidum Bareksrim, Brigjen Andi Rian Djajadi ini menetapkan Bharada E sebagai tersangka terkait kematian Brigadir J.
"Menetapkan tersangka Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," tutupnya.***
Sumber: PMJNews
Artikel Rekomendasi