Belum Tertangkapnya Apeng, Tergantung Keseriusan KPK, Polri dan Kejakgung

- 1 Agustus 2022, 12:35 WIB
Belum Tertangkapnya Apeng, tergantung keseriusan aparat penegak hukum. Perlu dipertanyakan, apakah Apeng adalah aset negara? //foto: illustrasi koruptor//Pixabay/Арсений Попов
Belum Tertangkapnya Apeng, tergantung keseriusan aparat penegak hukum. Perlu dipertanyakan, apakah Apeng adalah aset negara? //foto: illustrasi koruptor//Pixabay/Арсений Попов /galamedia.pikiran rakyat.com/

Kejaksaan pun telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan,

Sebelum menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan, Apeng  telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 9 Agustus 2019.

Yang lucunya, terkait hal itu, staf Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, menuturkan status pencegahan (status cekal-red) terakhir terhadap Apeng sudah berakhir  12 Oktober 2019. Artinya, sejak itu dia tidak dicekal lagi.

Apeng kemudian diberitakan kabur ke Singapura dengan membawa lari uang sebesar Rp54 Triliiun.

Kenyataan ini pun dipertanyakan Muhammad Taufiq. Apakah berlaku pameo: hukum kita itu tajam ke bawah tumpul ke atas.

Atau tajam ke rakyat biasa dan tumpul kepada mereka yang dianggap sebagai “aset”.

Dia mencontohkan artis Nikita Mirzani, sudah berstatus tersangka tapi tidak ditangkap dan dibebaskan bepergian ke luar negeri. “Mungkin Nikita dianggap aset Negara,” sindirnya.

Terhadap Apeng, Taufiq mempertanyakan, apakah Apeng dianggap sebagai aset Negara, sehingga ketika sudah jadi tersangka korupsi gak juga ditangkap, dan bebas bepergian ke luar negeri.

“Coba kalau orang disangkakan melanggar undang-undang ITE, malam itu juga dijemput, ditangkap, dan ditahan,” sindirnya.

 “Kalau penegak hukum serius, mudah kok menangkapnya dan membawanya ke Indonesia. Saya kira rakyat Indonesia pun akan bahu membahu untuk menangkap seorang koruptor,” ujarnya. ***

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah