Kasus Brigadir J, Pelecehan yang Dituduhkan kepadanya Ditangani Bareskrim

- 31 Juli 2022, 15:25 WIB
Kasus Brigadir J, pelecehan yang dituduhkan kepadanya masih berproses, walau pemakamannya dilakukan secara kedinasan.  Foto: Tangkapan layar Facebook Rohani Simanjuntak
Kasus Brigadir J, pelecehan yang dituduhkan kepadanya masih berproses, walau pemakamannya dilakukan secara kedinasan. Foto: Tangkapan layar Facebook Rohani Simanjuntak /seputartangsel.pikiran-rakyat.com/

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan istri Kadiv Propam itu membuat laporan atas pelanggaran Pasal 335 dan 289 KUHP.

"Yang jelas kami menerima LP atau laporan polisi dari Ibu Kadiv Propam dengan pasal tersangkaan 335 dan 289," ujar Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers, Selasa 12 Juli lalu sebelum di nonaktifkan.

Namun, Budhi belum menjelaskan secara detail terkait peristiwa dugaan pelecehan seksual tersebut. "Kami agak sensitif menyampaikan ini. Tentunya itu isu dalam materi penyidikan yang tidak dapat kami ungkap ke publik," ujarnya.

-Baca Juga: Tewasnya Brigadir Yoshua, Komnas HAM Periksa Bharada E, Begini Penjelasannya

Budhi hanya memastikan semua warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum. Polisi akan membuktikan setiap kasus yang dilaporkan.

"Tentunya ini juga ini kami buktikan dan proses, karena setiap warga negara punya hak yang sama di muka hukum sehingga equality for law juga benar-benar kami terapkan," tukasnya.***

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini