POSJAKUT -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menjadwalkan pemeriksaan siber dan digital forensik pada Rabu 27 Juli 2022 terkait kematian Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Polisi Ferdy Sambo.
Digital forensik sendiri merupakan salah satu cabang ilmu forensik yang berhubungan dengan bukti hukum yang ditemukan dalam komputer maupun media penyimpanan secara digital.
Menurut Komisioner Komnas HAM RI Mohammad Choirul Anam digital forensik akan mengecek semua CCTV, siber akan mengecek semua HP dan komunikasi.
Baca Juga: Pengusutan Tewasnya Brigadir J, Polri Bantah Bharada E Jadi Tersangka
“Komnas HAM akan memanggil atau meminta keterangan tim laboratorium forensik dan Polri. Pemanggilan akan dilakukan oleh Komnas HAM pukul 13.00 WIB,” kata Choirul Anam Selasa 26 Juli 2022.
Anam juga menjelaskan, saat ini tim dari Komnas HAM juga sedang menuju Muaro Jambi untuk menyaksikan langsung proses ekshumasi Brigadir J.
Ekshumasi adalah penggalian mayat atau pembongkaran kubur yang dilakukan demi keadilan oleh yang berwenang dan berkepentingan dan selanjutnya mayat tersebut diperiksa secara ilmu kedokteran forensik.
Baca Juga: Tewasnya Brigadir J, Panglima TNI Tak Terlibat Penunjukan Dokter Forensik Ekshumasi
Baca Juga: Kontroversi tewasnya Brigadir J, Titik Terang dari Komnas HAM: Catatan Luka
Artikel Rekomendasi