Pengusutan Tewasnya Brigadir J, Polri Bantah Bharada E Jadi Tersangka

- 25 Juli 2022, 09:45 WIB
Bharada E (pakaian dinas) dan almarhum Brigadir J. Foto: Antara
Bharada E (pakaian dinas) dan almarhum Brigadir J. Foto: Antara /seputartangsel.pikiran-rakyat.com/

 

POSJAKUT -- Pengusutan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, diikuti dengan berkembang isu, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka. Isu ini dibantah Kadiv Humas POlri, Irjen Pol Dedy Prasetyo.

Pengusutan atas tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua , menurut Dedy  masih terus berjalan.

Tim dari Polda Metro Jaya yang mengambil alih penanganan kasus tersebut dari Polres Metro Jakarta Selatan sudah melakukan prarekonstruksi di rumah Irjen Sambo.

Prarekonstruksi tersebut, lanjut Dedi, terkait penyidikan dari dua pelaporan yang semula ditangani oleh Polrestro Jaksel. Penyidikan pertama, terkait pelaporan dugaan pelecehan seksual. Kedua, pelaporan atas ancaman kekerasan dan pembunuhan.

-Baca Juga: Tewasnya Brigadir J, Panglima TNI Tak Terlibat Penunjukan Dokter Forensik Ekshumasi

Pelaporan itu, dilakukan oleh Irjen Sambo, dan isterinya Putri Candrawathi Sambo. Sebagai terlapor, adalah Brigpol J yang tewas ditembak mati oleh Bharada E.

Sedangkan dalam pengusutan lainnya, Dedi mengungkapkan juga dilakukan oleh tim Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Penyidikan kasus tersebut atas pelaporan dari pengacara keluarga Brigadir J.

Menurut Dedi, tim pengacara melaporkan kematian Brigpol J terkait dengan pembunuhan, pembunuhan berencana, penganiyaan, dan penyiksaan yang menghilangkan nyawa.

Kendati begitu, dari dua proses penyidikan hukum di Polda Metro Jaya, maupun di Bareskrim Polri, sampai saat ini, belum ada menetapkan tersangka.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x