Vaksin Booster Jadi Syarat Wajib Perjalanan Udara Mulai 17 Juli 2022

- 17 Juli 2022, 22:05 WIB
Suasana di Bandara Soekarno Hatta. (Foto: PMJ News)
Suasana di Bandara Soekarno Hatta. (Foto: PMJ News) /PMJNews/


POSJAKUT -- Pemberlakukan vaksinasi booster menjadi syarat perjalanan transportasi udara efektif mulai Minggu 17 Juli 2022. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran SATGAS Penanganan Covid-19  Nomor 70 Tahun 2022.

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Nur Isnin Istiartono dalam isi SE tersebut disebutkan bagi pelaku pejalanan yang mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test Antigen.

Sementara bagi PPDN (Pelaku Perjalanan Dalam Negeri )yang mendapatkan vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid Antigen yang sampelnya diambil selama kurun waktu 1x24 jam.

-Baca Juga: Tetaplah Jaga Prokes, Kasus Positif Covid-19 di Jakarta Hari Ini Bertambah 759 Orang

"Atau hasil tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster pada saat keberangkatan," ungkap Isnin dikutip dari SE No 70 Tahun 2022.

Sedangkan pelaku perjalanan yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil selama kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi.

Namun wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Dalam SE juga dijelaskan PPDN berusia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif PCR atau Antigen.

-Baca Juga: Angka Positif Covid-19 di Jakarta Bertambah172 Kasus, Total Dirawat dan Isoman Kini 12.650 Orang

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x