Demi Obyektivitas, Pakar Pidana Sarankan Kapolri Bebastugaskan Ferdy Sambo

- 16 Juli 2022, 07:05 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo dan Brigadir J /Foto : FB Rohani Simanjuntak/
Irjen Pol Ferdy Sambo dan Brigadir J /Foto : FB Rohani Simanjuntak/ /seputartangsel.pikiran-rakyat.com/

POSJAKUT- Demi sebuah obyektivitas, pakar hukum pidana Dr.Muhammad Taufiq SH, MH, menyarankan Kapolri segera membebaskan tugaskan Kepala Divisi Propam Polri.

Usulan ini terkait dengan perkembangan penanganan kasus terbunuhnya Brigadir J (Yoshua) yang mendapat perhatian besar dan sorotan dari masyarakat.

“Sebab, alangkah tidak obyektifnya, alangkah susahnya nanti melakukan proses penyelidikan dan penyidikan  kalau Kadiv Propam yang nota bene terlibat di dalamnya tidak dinonaktifkan lebih dulu,”ujar Muhammad Taufiq dikutip melalui channel “MT& Partner”nya, Jumat malam 15 Juli 2022.

-Baca Juga: Terbunuhnya Brigadir Joshua, Kapolri Kembali Nyatakan Komitmen untuk Transparan

Presiden Aosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) ini mengemukakan alasannya menyebut Kadiv Propam terlibat dalam kasus ini, karena jelas-jelas kasus ini melibatkan istrinya, supir pribadinya, dan melibatkan pengawalnya.

”Jadi yang bersangkutan harus dinonaktifkan lebih dulu dari jabatannya biar pemeriksaannya obyektif,” tandas Taufik.

Menyangkut jabatan Kadiv Propam ini, apakah Irjen Pol Ferdy Sambo dicopot atau dibebas tugaskan atau tidak, masih sekadar sebuah spekulasi di media.

Sempat muncul isu Ferdy dibebastugaskan, bahkan penggantinya disebut-sebut Brigjen Pol Hendro Pandowo yang saat ini menjabat Wakapolda Metro Jaya. Namun iu ini hanya sebatas isu, dan mendapat bantahan resmi dari Polri.

Taufig mengingatkan, penuntasan kasus ini mempertaruhkan kepercayaan masyarakat kepada aparat kepolisian.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x