Terbunuhnya Brigadir J, Di mata Ketua PSHK Unissula Menyisakan Kejanggalan

- 12 Juli 2022, 20:00 WIB
Ketua Pusat Studi Hukum Kepolisian Unissula, Semarang, Dr.M.Taufiq SH, MH/ foto: pribadi
Ketua Pusat Studi Hukum Kepolisian Unissula, Semarang, Dr.M.Taufiq SH, MH/ foto: pribadi /MT&P Lawfirm/


POSJAKUT – Terbunuhnya Brigadir J (Joshua) oleh Bharada E dalam baku tembak dua anggota polisi itu menyisakan kejanggalan besar di benak Ketua Pusat Studi Hukum Kepolisian (PSHK) Fakultas Hukum Unissula Semarang, Dr.Muhammad Taufiq SH, MH

Terbunuhnya Brigadir J (Joshua) oleh Bharada E dalam insiden baku tembak di rumah Kadiv Provam Polri Ijren Pol Ferdy Sambo seperti yang dijelaskan Polri, menurut Muhammad Taufiq masih menyisakan pertanyaan, sesuai Perkap No.1 tahun 2009 tentang pemegang senjata api.

“Pertama, terkait keberadaan Bharada E di rumah dinas Kadiv propam,”kata Taufiq.

“Kedua, soal senjata api yang digunakan pelaku maupun korban.”

-Baca Juga: Terbunuhnya Brigadir J Masih Menyisakan Tanda Tanya

Menurut Taufiq, sesuai ketentuan, Bharada E sebagai Tamtama tidak diperkenankan memegang senjata, kecuali dalam pengamanan tertentu.

“Lihat Perkap No.1 tahun 2099,” lanjutnya menyebut nomor Peraturan Kapolri.

”Itu pun (dalam pengamanan tertentu) senjatanya laras panjang, bukan senjata api pendek,” ujar pakar hukum pidana itu kepada POSJAKUT, Selasa petang 12 Juli 2022.

Kejanggalan tersebut, katanya, memunculkan asumsi liar di masyarakat. Taufiq tak menampik adanya rumor tak sedap yang mengaitkan tewasnya Yosua dengan isu negatif yang sempat berkembang .

Sementara itu Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan pihaknya tetap berpegangan pada pernyaan Divisi Humas Polri yang menyebut latar belakang penembakan terhadap Brigadir J karena pelecehan seksual yang dilakukannya.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah