Di tempat itu, polisi juga menemukan motor korban dan satu motor pelaku yang diduga juga hasil aksi begal.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.***
Di tempat itu, polisi juga menemukan motor korban dan satu motor pelaku yang diduga juga hasil aksi begal.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.***
Editor: Ramli Amin
Artikel Rekomendasi