Begal Motor di Jalinsum Dibekuk Polisi, 2 Bulan Ngumpat di PIK

- 6 Juli 2022, 09:35 WIB
Begal motor di Jalinsum dibekuk polisi setelah dua bulan sembunyi di kawasan PIK Jakarta. //ILUSTRASI penangkapan tersangka.*/DOK. PR /null
Begal motor di Jalinsum dibekuk polisi setelah dua bulan sembunyi di kawasan PIK Jakarta. //ILUSTRASI penangkapan tersangka.*/DOK. PR /null /pikiran-rakyat.com/

Di tempat itu, polisi juga menemukan motor korban dan satu motor pelaku yang diduga juga hasil aksi begal.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini