Ratusan Kader Posyandu Kelurahan Pejuang, Medan Satria Kota Bekasi Keluhkan Pemotongan Insentif

- 4 Juli 2022, 16:27 WIB
Alih-alih pada Juli 2022 menerima dana sebesar Rp100 ribu/kader ternyata besarannya malah direvisi jadi Rp42.600/kader per bulan
Alih-alih pada Juli 2022 menerima dana sebesar Rp100 ribu/kader ternyata besarannya malah direvisi jadi Rp42.600/kader per bulan /foto vini

Namun sejak awal pandemi 2020 kader Posyandu di Kelurauah Pejuang tak lagi menerima insentif bulanan. Baru pada 2021 insentif untuk kader Posyandu kembali mengucur, namun besarannya hanya Rp30 ribu/bulan perkader.

“Itu pun para kader hanya menerima yang untuk 10 bulan, tidak 12 bulan ful karena pembagian dilakukan dua kali dalam setahun, dan tiap pembagian insentif pada masing-masing kader dipotong 1 bulan,” kata Sri.

Baca Juga: 3 Anak Walikota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi, Diperiksa KPK Atas Dugaan Pencucian Uang oleh Orangtuanya

Insentif untuk 2022 pun juga begitu. Sebelumnya kader diminta menandatangani insentif Rp100 ribu/bulan (pada Juni2022). 

Alih-alih menerima dana pada Juli 2022 sebesar Rp100 ribu/kader ternyata besarannya malah direvisi menjadi Rp42.600  perkader per bulan.

“Seharusnya menerima Rp600.000 (Januari-Juni) ternyata hanya terima Rp255.600. Potongan ini lebih dari 50 persen lho,” tegas Sri.

Menurut Sri, potongan, atau revisi atau apapun namanya terkait insentif kader Posyandu harusnya dipikirkan secara mendalam, karena ini menyangkut banyak orang.

Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Rahmat Effendi dan Kawan-kawan Selama 30 Hari ke Depan

Bayangkan di kelurahan Pejuang iada 33 RW dan masing-masing RW ada 1 dan ada yang 2 Posyandu hingga jumlahnya 38 Posyandu. Rata-rata kader di setiap Posyandu ada 10 orang, jadi dalam 1 kelurahan Pejuang ada 380 kader Posyandunya. 

Menurut Sri semua sebetulnya bisa dihitung.  Insentif yang sempat ditandatangani 380 kader Posyandu se Kelurahan Pejuang nilainya Rp228 juta. Namun kader hanya menerima Rp97.128.000. Ini artinya ada duit menguap Rp130.872.000.

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini