POSJAKUT - Ibarat sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Itulah yang dialami oleh Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) atau Pepen sekarang ini dalam berurusan dengan hukum.
Setelah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan, proyek tenaga kerja, pengadaan barang dan jasa, kini ditambah lagi dengan status tersangka untuk kasus dugaan pencucian uang (TPPU).
Sekedar diketahui, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan ini kian bersemangat mengusut kasus dugaan korupsi alias maling uang rakyat.
Setelah melakukan pemeriksaan kepada ketiga anak Wali Kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi. Akhirnya KPK menetapkan Rahmat Effendi, sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pelaksana Tugas (PLT) Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, penetapan secara resmi sebagai tersangka kasus dugaan TPPU, hal itu merupakan pengembangan dari proses penyidikan perkara sebelumnya.
Yakni dugaan suap pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.
Setelah melakukan pengumpulan berbagai alat bukti di antaranya dari pemeriksaan sejumlah saksi, tim penyidik kemudian menemukan dugaan tindak pidana lain.
Artikel Rekomendasi