3 Anak Walikota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi, Diperiksa KPK Atas Dugaan Pencucian Uang oleh Orangtuanya

- 5 April 2022, 15:00 WIB
Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen saat dijemput ke gedung Merah Putih milik KPK di Kuningan Jakarta Selatan
Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen saat dijemput ke gedung Merah Putih milik KPK di Kuningan Jakarta Selatan /Nur Aliem Halvaima /foto : Antara / Posjakut

POSJAKUT - Ibarat sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Itulah yang dialami oleh Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) atau Pepen sekarang ini dalam berurusan dengan hukum.

Setelah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan, proyek tenaga kerja, pengadaan barang dan jasa, kini ditambah lagi dengan status tersangka untuk kasus dugaan pencucian uang (TPPU).

Sekedar diketahui, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan ini kian bersemangat mengusut kasus dugaan korupsi alias maling uang rakyat.

Baca Juga: 5 Kepala Dinas Kota Bekasi Diperiksa KPK, Jadi Saksi Kasus Pencucian Uang Walikota Nonaktif Rahmat Effendi

Setelah melakukan pemeriksaan kepada ketiga anak Wali Kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi. Akhirnya KPK menetapkan Rahmat Effendi, sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pelaksana Tugas (PLT) Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, penetapan secara resmi sebagai tersangka kasus dugaan TPPU, hal itu merupakan pengembangan dari proses penyidikan perkara sebelumnya.

Yakni dugaan suap pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.

Baca Juga: Buka-bukaan Korupsi Walikota Bekasi dan Bupati Probolinggo, Kata Ketua KPK Firli Bahuri: Saya Sampai Kaget!

Setelah melakukan pengumpulan berbagai alat bukti di antaranya dari pemeriksaan sejumlah saksi, tim penyidik kemudian menemukan dugaan tindak pidana lain.

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini