Kuota Tambahan 10 Ribu Jemaah Tak Dimanfaatkan, Ketua MUI Sayangkan

- 29 Juni 2022, 18:50 WIB
Calon Jemaah Haji Diimbau Dua Hal Ini Sebelum Berangkat dari Madinah ke Mekkah pada Besok /Antara Foto/
Calon Jemaah Haji Diimbau Dua Hal Ini Sebelum Berangkat dari Madinah ke Mekkah pada Besok /Antara Foto/ /jurnalsoreang.pikiran-rakyat.com/

POSJAKUT – Kuota tambahan untuk 10 ribu jemaah haji tahun ini tidak dimanfaatkan pemerintah dengan alasan waktu yang tidak mencukupi.

Kuota tambahan 10 ribu jemaah yang diberikan pemerintah Saudi itu menjadi sia-sia di tengah semakin panjangnya daftar tunggu calon Jemaah haji  dari tahun ke tahun.

Kuota tambahan 10 ribu Jemaah yang tidak dimanfaatkan ini disayangkan Ketua MUI Pusat, KH.Cholil Nafis. “Adduh sayang2 ya,” cuitnya melalui akun twitternya, @cholilnafis, Rabu siang, 29 Juni 2022.

Kuota tambahan 10 ribu Jemaah ini yang tidak bisa digunakan ini,  diinformasikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief setibanya di Jeddah, Arab Saudi, Rabu 29 Juni 2022.

-Baca Juga: Hadapi Puncak Musim Haji, Kemenag Bentuk Tim Armuzna

Hilman Latief menginformasikan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi dari pihak Arab Saudi terkait adanya kuota tambahan. Surat pemberitahun itu diterima pada 21 Juni 2022 malam. 

Namun demikian, hal itu belum bisa ditindaklanjuti karena waktu yang tersedia sudah tidak memungkinkan.

Apalagi, Arab Saudi menetapkan bahwa kuota tambahan itu hanya diperuntukkan bagi haji reguler sehingga penyiapannya harus berdasarkan ketentuan yang berlaku. 

“Kementerian Agama terus berkomunikasi intensif setelah menerima surat resmi dari Saudi terkait adanya tambahan kuota sebesar 10.000. Kita berkomunikasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi,” terang Hilman Latief .

-Baca Juga: Dubes RI untuk Saudi Arabia Usul Kuota Haji Tahun Depan Dinormalkan dan Disesuaikan Jumlah Penduduk

KH.Cholil Nafis yang juga Rais Syuriyah PB NU 2022-2027 itu menyayangkan tidak diambilnya tambahan kuota tersebut.

Padahal, seperti yang ditulisnya melalui akun twitternya @cholilnafis, yang menunggu berharap banget segera melaksanakan ibadah haji.  “Tapi ini kesempatan tak bisa dimanfaatkan dengan baik.”

Hilman Latief  menyebutkan, secara resmi, surat dari Kementerin Haji juga sudah dijawab Kemenag. Mereka memahami kondisi dan sistem yang berlaku di Indonesia.

“Mereka paham tentang ketentuan porsi, nomor urut dan lainnya. Berdasarkan regulasi, haji memang harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” sambungnya.

Secara proses, lanjut Hilman, berdasarkan regulasi yang ada, waktu yang tersedia memang sudah tidak cukup. Batas akhir proses pemvisaan jemaah haji regular adalah 29 Juni 2022.

“Penerbangan terakhir atau closing date keberangkatan jemaah dari Tanah Air itu 3 Juli 2022. Artinya per hari ini hanya tersedia 5 hari. Ini tentu tidak cukup waktu untuk memproses kuota tambahan,” tegas Hilman.

“Bahkan jika ditarik sejak awal penerimaan surat resmi di 22 Juni 2022, hanya ada waktu sekitar 10 hari. Itu juga tentu sangat tidak mencukupi,” lanjutnya.

Sebab, jelas Hilman, ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan dalam proses pemberangkatan jemaah haji, sejak adanya ketetapan kuota.

Pertama, Kementerian Agama harus menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR untuk membahas pemanfaatan kuota tambahan dan pembiayaannya.

Hasil kesepakatan dengan DPR itu kemudian dijadikan sebagai dasar untuk penerbitan Keputusan Presiden tentang kuota tambahan.

Setelah itu, harus diterbitkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pelunasan Haji bagi Kuota Tambahan.

-Baca Juga: INFO HAJI: Muhammadiyah Umumkan Hari Idul Adha Sabtu 9 Juli

Bersamaan itu, lanjut Hilman, Kemenag harus melakukan verifikasi data jemaah yang berhak berangkat untuk kemudian diumumkan sebagai jemaah yang berhak melakukan pelunasan. Tahap selanjutnya adalah masa pelunasan.

“Beriringan dengan pelunasan, Kemenag akan melakukan pengurusan dokumen jemaah, mulai dari paspor, pemaketan layanan, dan visa. Namun, pemaketan tidak bisa dilakukan jika belum kontrak layanan dan pembayaran dengan penyedia layanan di Saudi,” jelas Hilman. 

“Visa jemaah juga tidak bisa diterbitkan sebelum ada pemaketan. Input pemaketan belum bisa dilakukan jika belum ada kepastian kloter dan jadwal penerbangan. Jadwal penerbangan tidak bisa dilakukan sebelum ada kontrak penerbangan dan slot time. Jadi perlu ada penyesuaian kontrak,” sambungnya.

Bagaimana dengan haji khusus? Hilman mengatakan kondisinya tidak jauh berbeda. Para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) juga harus melakukan sejumlah tahapan yang memakan waktu tidak sebentar hingga proses pelunasan dan pemaketan.

 “Termasuk proses pengembalian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus dari BPKH ke PIHK, pengurusan tiket dan kontrak layanan di Arab Saudi, serta input data ke E-Haj dan pemvisaan,” terang Hilman.

Hilman menyampaikan terima kasih atas adanya tambahan kuota haji untuk Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi. ***

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini