POSJAKUT – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra menegaskan Pemprov DKI Jakarta akan terus mendorong kemudahan/ iklim berusaha di Jakarta dengan cara-cara yang elegan dan tidak memanipulasi perizinan.
Menurut Kadis DPMPTSP Jakarta, Benni Aguscandra, dugaan penyimpangan izin oleh grup usaha Holywings memberi dampak terhadap penerimaan daerah, khususnya dari sektor pajak.
"Itu ada implikasi pajak dan lain-lain tapi intinya bahwa Pemda DKI terus mendorong kemudahan berusaha," kata Benni Aguscandra usai menghadiri seminar ekonomi bisnis DKI 2022 di Jakarta, Selasa 28 Juni 2022 kemarin.
Baca Juga: Holywings yang Menggurita, Siapa Sangka Awalnya Berawal dari Kedai Nasi Goreng?
Benni sendiri memang tidak memberikan angka-angka berapa dampak kerugian yang ditimbulkan akibat penyimpangan izin usaha yang dilakukan oleh tempat usaha group Holywings.
Secara kasat mata sebetulnya bisa dihitung, karena izin kategori SKP-Surat Keterangan Penjual dan SKPL-Surat Keterangan Penjul Langsul dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) itu berbeda.
Untuk minuman keras juga rinciannya jelas misalnya kadar alkohol 5 persen, 10 persen hingga di atas itu pajaknya per botol/ml berbeda-beda klasifikasinya pada masing-masing surat izin.
Baca Juga: 12 Outlet Holywings Grup di Jakarta Dicabut Izin Operasionalnya, Berikut Daftarnya!
Jadi ya tinggal dihitung dikalikan saja berapa botol perhari dan sudah berapa tahun mereka beroperasi, itulah pajak yang seharusnya dibayarkan ke pemerintah daerah.
Artikel Rekomendasi