Petugas gabungan itu terdiri dari Dinas Parekraf, Dinas PTMPTSP, Dinas Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI dan Satpol PP DKI.
Dari hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen dan pemantauan lapangan, petugas menemukan Holywings menghidangkan minuman beralkohol dan non alkohol serta makanan kecil.
Namun, beberapa gerai Holywings belum mengantongi sertifikat standar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
Baca Juga: Tayang Jadi Hiburan Saat Lebaran, Kuntilanak 3 Sajikan Pengalaman Baru, Begini Kata Rizal Mantovani
Selain itu, petugas menemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki karena menampilkan kegiatan hiburan seperti konser musik, penampilan joki disk (disc jockey) baik dalam dan luar negeri yang diiringi disko.
Dinas PPKUKM DKI Jakarta sendiri menemukan dari 12 gerai Holywings hanya 7 gerai yang mengantongi Surat Keterangan Pengecer (SKP) minuman beralkohol. Apabila hanya mengantongi SKP, penjualannya hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang.
Dari pemeriksaan tim gabungan Holywings menyediakan minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C. ***
Artikel Rekomendasi