Begal Sadis Beraksi di Jakarta Timur, Menyiram Korban dengan Air Keras

- 24 Juni 2022, 22:05 WIB
Tiga tersangka begal sadis yang dibekuk polisi. (Foto: PMJ News)
Tiga tersangka begal sadis yang dibekuk polisi. (Foto: PMJ News) /PMJNews/

POSJAKUT – Begal sadis atau pencurian yang dilakukan dengan kekerasan beraksi di wilayah Jakarta Timur, namun dengan cepat bisa diringkus polisi.

Begal sadis berupa praktik pembegalan maupun pencurian disertai penyiraman air keras kepada korban itu terjadi di Jl. Dermaga Raya Rw 15, Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur Sabtu pekan lalu, 18 Juni 2022.

Begal sadis ini dilakoni tiga orang, masing-masing SAN (19), BPR (19), dan RS (19), dan ketiganya dapat diringkus Polda Metro Jaya.

Begal sadis ini mengincar korban yang mengendarai sepeda motor di tempat sepi. Mereka melakukan aksinya secara acak.

-Baca Juga: Satma PP dan KNPI Laporkan Holywings ke Polda Metro Jaya, Penodaan Agama

“Kalau ditemukan korban yang mengendarai sepeda motor di tempat sepi, (korban) akan menjadi target untuk dilakukan pemepetan dan perampasan kendaraannya,”ungkap Kombes Zulpan.

“Kemudian apabila korban melawan mereka tidak segan melukainya,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya itu dalam keterangan persnya kepada wartawan, Jumat 24 Juni 2022.

Lebih jauh, Zulpan menjelaskan peran para pelaku yaitu SAN dan BPR berperan sebagai eksekutor dan melukai korbannya.

SAN memberikan botol yang berisi air keras kepada RS yang berperan sebagai eksekutor serta penyiram air keras ke korban.

-Baca Juga: Kenakalan Remaja Kian Menjadi , Polisi Imbau Orangtua Lebih Awasi Anak

“Dalam kejadian ini para pelaku sebenernya ingin merampas kendaraan motor yang digunakan oleh korban.”

“ Pada saat itu korban tengah berboncengan dengan temannya, namun korban dan temannya melakukan perlawanan. Artinya tidak memberikan motornya, hanya hp yang dirampas,” ungkap Zulpan.

Polisi kemudian mengungkap kasus tersebut setelah salah satu keluarga korban melapor ke polisi tiga hari kemudian setelah mengumpulkan keterangan dari para saksi dan olah tempat kejadian.

“Korban mengalami luka di bagian tangan kiri, luka dibagian punggun g dan wajah disiram air keras,” beber Zulpan.

-Baca Juga: Polda Metro Jaya Bongkar Penipuan Melalui Media Eelektronik,

Akibat kejahatan yang dilakukan, para pelaku kemudian dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.***


Sumber: PMJNews

 

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini