Polda Metro Jaya Bongkar Penipuan Melalui Media Eelektronik,

- 15 Juni 2022, 21:15 WIB
Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. (Foto: PMJ News/ Fajar)
Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. (Foto: PMJ News/ Fajar) /PMJNEWS/

 

POSJAKUT -- Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil meringkus 2 orang tersangka dan penadah kasus penipuan melalui media elektronik. Kasus tersebut terjadi 23 Agustus 2021 di Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan kerugian korban berinisial PC dari kasus tersebut sebesar Rp2,4 miliar.

Pelaku yang ditahan dari kasus tersebut sebanyak 2 orang, laki-laki warga negara Nigeria berinisial UT, dan perempuan inisial CS.

“Dalam kasus ini barbuk (barang bukti) yang berhasil diamankan dan disita penyidik diantaranya beberapa unit hp, buku tabungan, serta laptop,” ungkap Zulpan, Rabu 15 Juni 2022.

-Baca Juga: Pramono: Rershuffle Kabinet Melalui Pertimbangan Matang

Zulpan menjelaskan modus yang digunakan para tersangka yaitu mereka berpura-pura punya uang 2 juta dolar AS. Kemudian mereka meminta korban mengirimkan sejumlah uang agar uang tersebut bisa dikirim ke Indonesia.

“Nanti dijanjikan setelah diterima uang 2 juta dolar. Uang dari korban akan dikembalikan dan dapat komisi 30 persen dari 2 juta dolar itu,” tambah Zulpan.

“Di sini korban mulai sadar penipuan yang dialaminya, kemudian lapor ke polisi, sehingga dilakukan upaya-upaya hukum penyelidikan hingga penangkapan. Kedua orang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” sambungnya.

-Baca Juga: Pemilik Senjata Ilegal Layak di Hukum Mati Kalau Terbukti, Begini Argumennya

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x