Tiga Tersangka Pencuri Uang Rakyat di Garuda Dilimpahkan ke Kejari Jakpus

- 22 Juni 2022, 22:25 WIB
Tiga Tersangka pencuri uang rakyat di Garuda dilimpahkan. Foto: dua  dari tiga tersangka /Nur Aliem Halvaima /Foto dok : Kejagung / PosJakut
Tiga Tersangka pencuri uang rakyat di Garuda dilimpahkan. Foto: dua dari tiga tersangka /Nur Aliem Halvaima /Foto dok : Kejagung / PosJakut /Kejagung.go.id/dok/Posjakut/

Berikutnya, tersangka Albert Burhan selaku Vice President Corporate Planning PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2017-2018.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal primer Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Sumber: PMJNews

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x