KPK Akan Periksa 6 Saksi Pegawai Pemkab Bogor Terkait Kasus Suap Ade Yasin

- 13 Mei 2022, 22:00 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin. (Foto: Dok Net)
Bupati Bogor Ade Yasin. (Foto: Dok Net) /PMJNews/


POSJAKUT -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan enam saksi dalam kasus dugaan suap Bupati Bogor Ade Yasin. Keenam saksi tersebut merupakan pegawaI Pemkab Bogor.

Mereka adalah Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Bogor Andri Hadian, Subkoordinator Pelaporan Dinas BPKAD Hanny Lesmanawaty, Kasubbag Penatausahaan Keuangan Setda Kabupaten Bogor Tahun 2019-sekarang, Ruli Fathurahman

Kemudian, PNS/Kasi Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Desirwan, Kepala BPKAD Kabupaten Bogor Teuku Mulya, dan Inspektur/mantan Kepala BPKAD 2019-2021 Ade Jaya.

-Baca Juga: Penipuan dengan Modus Investasi Bodong Terkuak Lagi, 3 Klub Bola Kecipratan

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 untuk tersangka AY," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri Jumat 13 Mei 2022.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Tahun Anggaran 2021.

Sebagai pemberi di antaranya Bupati Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).

-Baca Juga: Skorsing Hotman Paris, Deklarator KKAI: Sanksi Kode Etik Advokat Belum Miliki Kekuatan Hukum Mengikat Anggota

Sedangkan empat tersangka penerima suap antara lain pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah (ATM), Arko Mulawan (AM), Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

Sementara itu, KPK sendiri memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin (AY), agar dapat mengusut kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x