Penipuan dengan Modus Investasi Bodong Terkuak Lagi, 3 Klub Bola Kecipratan

- 13 Mei 2022, 21:00 WIB
Penipuan dengan modus invetasi bodong dengan menggunakan aplikasi tertentu juga menyeret Indra Kenz. Foto: Indra sedang meminta maaf/
Penipuan dengan modus invetasi bodong dengan menggunakan aplikasi tertentu juga menyeret Indra Kenz. Foto: Indra sedang meminta maaf/ /mataram.pikiran-rakyat.com/

POSJAKUT --- Penipuan dengan modus investasi bodong menggunakan robot trading yang merugikan masyarakat, terkuak lagi menyusul terungkapnya beberapa penipuan dengan modus serupa sebelumnya.

Penipuan dengan modus investasi bodong yang terungkap kali ini ialah dengan menggunakan robot trading Viral Blast. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset terkait kasus ini.

Penipuan dengan modus investasi bodong yang disebut juga investasi illegal yang terungkap sebelumnya, antara lain dengan menggunakan aplikasi robot trading Binomo dan Quotex.

-Baca Juga: Pelaku Penculikan Dua Anak di Bogor dan Jakarta Ditangkap

Penipuan dengan modus investasi bodong investasi illegal yang menggunakan aplikasi Binomo dan Quotex antara lain melibatkan dua grazi rich asal Bandung da nasal Medan, Doni Salmanan dan Indra Kenz.

Dilihat dari laporan polisi, kasus penipuan investasi bodong dengan robot trading Viral Blast sebenarnya sudah terungkap sejak Februari lalu.

Tiga dari total 20 korban robot Viral Blast PT Trans Global Karya kembali membuat laporan terkait dugaan tindak pidana penipuan ke Polda Metro Jaya Rabu 23 Februari 2022.

Terkait perkembangan kasus ini, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Jumat 13 Mei 2022 mengungkapkan penyidik melakukan penyitaan terhadap aset-aset pengelola, antara lain uang tunai senilai Rp22.945.000.000.

-Baca Juga: Skorsing Hotman Paris, Deklarator KKAI: Sanksi Kode Etik Advokat Belum Miliki Kekuatan Hukum Mengikat Anggota

"Kemudian selain uang tunai ada aset sebanyak sembilan unit dengan rincian mobil sebanyak lima unit, rumah dua unit, dan Apartemen One Icon dua unit," ujar Ramadhan kepada wartawan.

Terkait dengan aset uang Rp22,9 miliar, kata Ramadhan, didapatkan dari beberapa pihak. Termasuk dari para tersangka dengan jumlah Rp20.000.000.000.

"Kemudian senilai Rp1,5 miliar dari salah satu klub bola di Tanah Air, lalu uang sebesar Rp45 juta disita dari exchanger atas nama S dan uang tunai Rp1,4 miliar yang merupakan DP uang mercy tersangka PW dari dealer Mercy Kedaung Surabaya," bebernya.

Lanjut Ramadhan, penyidik masih melengkapi berkas perkara mengenai kasus investasi bodong robot trading Viral Blast dalam rangka pemenuhan P19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kemudian rencana tindak lanjut akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli atau beberapa ahli yaitu dari ahli Kominfo dan ahli tindak pidana pencucian uang.”

“Kemudian akan dilakukan pemenuhan P19 dan setelah dilakukan pemenuhan dari JPU tentinya berkas akan kita kembalikan kepada JPU yang direncanakan hari Jumat nanti tanggal 20 Mei 2022," tandasnya.

Sebagai informasi, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus penipuan investasi robot trading Viral Blast.

Sebanyak empat petinggi PT Trust Global Karya yang merupakan perusahaan pengelola Viral Blast Global ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong yakni RPW, Minggus Umboh, dan Zainal Hudha Purnama dan Putra Wibowo.

-Baca Juga: Tiga Tersangka Pencuri Uang Rakyat di Garuda Berkasnya Dilimpahkan ke JPU

Tiga dari empat tersangka yakni RPW, Minggus Umboh, dan Zainal Hudha Purnama telah ditahan.

Adapun modus operandi dalam kasus ini yaitu PT Trust Global Karya memasarkan e-book dengan nama Viral Blast kepada para member sebelum melakukan trading di bursa komoditas.

Dalam kesempatan terpisah, terkait penyitaan uang sebesar Rp1,5 miliar dari klub sepakbola, Kasubdit III Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menerangkan, uang Rp1,5 miliar tersebut terkait dengan sponsor yang diduga diberikan dari pihak Platform Viral Blast.

"Ya benar terkait sponsorship," ucap Robertus kepada wartawan, Jakarta, Jumat 13 Mei 2022.

Namun uang sebesar Rp1,5 miliar itu berasal dari tiga klub sepakbola di Tanah Air berkenaan kasus robot trading Viral Blast.

Sementara itu, jumlah aset yang telah disita terkait perkara tersebut sejauh ini sebesar Rp22,9 miliar.

Adapun rinciannya, uang tunai sebanyak Rp20 miliar tersangka. Kemudian, penyitaan dari klub sepakbola itu.

"Yang ketiga uang tunai sebanyak Rp45 juta yang disita dari exchanger atas nama S dan keempat uang tunai Rp1,4 miliar yang merupakan DP uang mercy tersangka PW dari dealer Mercy Kedaung Surabaya," tambah Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menimpali.***


Sumber: PMJNews

 

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x