Tiga Tersangka Pencuri Uang Rakyat di Garuda Berkasnya Dilimpahkan ke JPU

- 12 Mei 2022, 22:00 WIB
Tiga tersangka (satu tidak terlihat) pencuri uang rakyat di Garuda berkasnya dilimpahkan/Nur Alim Halvaima/Kejaksaan Agung
Tiga tersangka (satu tidak terlihat) pencuri uang rakyat di Garuda berkasnya dilimpahkan/Nur Alim Halvaima/Kejaksaan Agung /Kejakgung/Nuralim Halvaima/Posjakut/

POSJAKUT - Tiga tersangka pencuri uang rakyat alias koruptor dalam kasus pengadaan pesawat Garuda Indonesia tahun 2011 - 2021 tak lama lagi akan menghadapi persidangan dengan telah dilimpahkannya berkas perkara mereka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jampidsus.

Tiga tersangka pencuri uang rakyat itu masing-maasing Agus Wahjudo,Setijo Awibowo, dan Albert Burhan. Ketiganya adalah mantan pejabat di Garuda Indonesia.

Tiga tersangka pencuri uang rakyat ini, diduga terlibat dalam perkara yang, seperti yang pernah diungkapkan JAM Pidsus Febrie Adriansyah sebelumnya, merugikan negara mencapai Rp 3,6 triliun.

-Baca Juga: Buruh dan Mahasiswa Kembali Demo, Jalan Sekitar Patung Kuda Ditutup

Tiga tersangka pencuri uang rakyat ini diduga melakukan aksi mereka di era Emirsyah Satar (ES) menjabat sebagai sirektur utama Garuda.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, berkas perkara ketiga tersangka itu dilimpahkan untuk selanjutnya diteliti oleh Jaksa Peneliti.

"Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia. Berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti yang ditunjuk dalam jangka waktu tujuh hari," ungkap Ketut dalam keterangan yang dikutip pada Kamis (12/5)

"Ini untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P18) dan tujuh hari untuk memberikan petunjuk (P19) apabila berkas perkara belum lengkap," sambungnya.

-Baca Juga: Disorot Warganet , Dituduh Rasis dan Langgar UU ITE, Ruhut Dipolisikan

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x