Penipuan dengan Modus Investasi Bodong Terkuak Lagi, 3 Klub Bola Kecipratan

- 13 Mei 2022, 21:00 WIB
Penipuan dengan modus invetasi bodong dengan menggunakan aplikasi tertentu juga menyeret Indra Kenz. Foto: Indra sedang meminta maaf/
Penipuan dengan modus invetasi bodong dengan menggunakan aplikasi tertentu juga menyeret Indra Kenz. Foto: Indra sedang meminta maaf/ /mataram.pikiran-rakyat.com/

Adapun modus operandi dalam kasus ini yaitu PT Trust Global Karya memasarkan e-book dengan nama Viral Blast kepada para member sebelum melakukan trading di bursa komoditas.

Dalam kesempatan terpisah, terkait penyitaan uang sebesar Rp1,5 miliar dari klub sepakbola, Kasubdit III Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menerangkan, uang Rp1,5 miliar tersebut terkait dengan sponsor yang diduga diberikan dari pihak Platform Viral Blast.

"Ya benar terkait sponsorship," ucap Robertus kepada wartawan, Jakarta, Jumat 13 Mei 2022.

Namun uang sebesar Rp1,5 miliar itu berasal dari tiga klub sepakbola di Tanah Air berkenaan kasus robot trading Viral Blast.

Sementara itu, jumlah aset yang telah disita terkait perkara tersebut sejauh ini sebesar Rp22,9 miliar.

Adapun rinciannya, uang tunai sebanyak Rp20 miliar tersangka. Kemudian, penyitaan dari klub sepakbola itu.

"Yang ketiga uang tunai sebanyak Rp45 juta yang disita dari exchanger atas nama S dan keempat uang tunai Rp1,4 miliar yang merupakan DP uang mercy tersangka PW dari dealer Mercy Kedaung Surabaya," tambah Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menimpali.***


Sumber: PMJNews

 

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x