Penipuan dengan Modus Investasi Bodong Terkuak Lagi, 3 Klub Bola Kecipratan

- 13 Mei 2022, 21:00 WIB
Penipuan dengan modus invetasi bodong dengan menggunakan aplikasi tertentu juga menyeret Indra Kenz. Foto: Indra sedang meminta maaf/
Penipuan dengan modus invetasi bodong dengan menggunakan aplikasi tertentu juga menyeret Indra Kenz. Foto: Indra sedang meminta maaf/ /mataram.pikiran-rakyat.com/

"Kemudian selain uang tunai ada aset sebanyak sembilan unit dengan rincian mobil sebanyak lima unit, rumah dua unit, dan Apartemen One Icon dua unit," ujar Ramadhan kepada wartawan.

Terkait dengan aset uang Rp22,9 miliar, kata Ramadhan, didapatkan dari beberapa pihak. Termasuk dari para tersangka dengan jumlah Rp20.000.000.000.

"Kemudian senilai Rp1,5 miliar dari salah satu klub bola di Tanah Air, lalu uang sebesar Rp45 juta disita dari exchanger atas nama S dan uang tunai Rp1,4 miliar yang merupakan DP uang mercy tersangka PW dari dealer Mercy Kedaung Surabaya," bebernya.

Lanjut Ramadhan, penyidik masih melengkapi berkas perkara mengenai kasus investasi bodong robot trading Viral Blast dalam rangka pemenuhan P19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kemudian rencana tindak lanjut akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli atau beberapa ahli yaitu dari ahli Kominfo dan ahli tindak pidana pencucian uang.”

“Kemudian akan dilakukan pemenuhan P19 dan setelah dilakukan pemenuhan dari JPU tentinya berkas akan kita kembalikan kepada JPU yang direncanakan hari Jumat nanti tanggal 20 Mei 2022," tandasnya.

Sebagai informasi, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus penipuan investasi robot trading Viral Blast.

Sebanyak empat petinggi PT Trust Global Karya yang merupakan perusahaan pengelola Viral Blast Global ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong yakni RPW, Minggus Umboh, dan Zainal Hudha Purnama dan Putra Wibowo.

-Baca Juga: Tiga Tersangka Pencuri Uang Rakyat di Garuda Berkasnya Dilimpahkan ke JPU

Tiga dari empat tersangka yakni RPW, Minggus Umboh, dan Zainal Hudha Purnama telah ditahan.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x