RENUNGAN: Hamil Karena Zinah

- 13 Mei 2022, 06:35 WIB
Ilustrasi ibu hamil. /Pixabay/fezailc
Ilustrasi ibu hamil. /Pixabay/fezailc /pikiran-rakyat.com/

POSJAKUT -  Seorang perempuan datang pada Nabi SAW. Perempuan itu dalam keadaan hamil, karena berbuat zinah. Ia ingin bertaubat dan minta dihukum.

“Wahai Rasulullah, saya terkena hukuman had (rajam), karena itu laksanakanlah had itu atas diri saya,”kata perempuan it uterus terang kepada Nabi, sembari memohon.

Rasulullah SAW tidak segera menghukum perempuan itu, tetapi  memanggil wali perempuan itu dan berkata:

“Rawatlah baik-baik perempuan ini dan bila dia sudah melahirkan  bawa ke sini lagi.”

-Baca Juga: RENUNGAN: Akibat Lupa dalam Shalat

Wali itu pun melaksanakan apa yang dipesankan oleh Nabi. Dan setelah perempuan itu melahirkan maka dibawalah ke hadapan Nabi.

Kemudian Nabi menyuruh orang untuk merajamnya dan setelah wanita itu meninggal dunia, Nabi menshalatkannya.

Dalam kaitan ini Nabi SAW tidak menahan atau memenjarakan perempuan itu, selama perempuan itu hamil dan belum melahirkan.***

Sumber: Renungan Orang Beriman, dihimpun oleh HRS Hadikamadjaja, Yayasan Al Jumhuriyah, Jakarta.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini