Disorot Warganet , Dituduh Rasis dan Langgar UU ITE, Ruhut Dipolisikan

- 12 Mei 2022, 13:14 WIB
Politisi yang sering berpindah partai, Ruhut Sitompul
Politisi yang sering berpindah partai, Ruhut Sitompul /instagram/

POSJAKUT – Dituduh rasis dan melanggar Undang-Untang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), mantan kader Golkar yang diberi gelar “politisi kutu loncat” oleh satu media online, Ruhut Sitompul, menjadi sorotan warganet di media sosial twitter.

Gara-garanya, politisi yang sudah tiga kali berpindah-pindah partai “penguasa” itu mengunggah meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memakai baju adat suku Dani, Papua. Info terakhir, Ruhut malah telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Tanda pagar (#)LuhutLanggarUUITE  menjadi trending di twitter. Dilihat POSJAKUT Kamis 12 Mei 2022 hingga pukul 11.32 WIB sudah mencapai 11 ribu cuitan.

-Baca Juga: SUdah Diambil Tindakan, BNPT Sebut ada 5 Warga Negara Indonesia Terlibat Jaringan Terorisme di AS

Sebelumnya, dikutip dari kabarbesuki.pikiran-rakyat.com (11 Mei 2022),pakar telematika Roy Suryo memberikan tanggapan terkait unggahan politisi PDIP, Ruhut Sitompul yang viral di media sosial.

Melalui twitter pribadinya, Ruhut Sitompul mengunggah sebuah foto rombongan pemotor yang mengenakan kaos bertuliskan ‘Haram Dukung Anies Baswedan’.

Dalam unggahan tersebut, Ruhut Sitompul juga menuliskan agar para pemotor tersebut bersabar lantaran Pemilihan Presiden (Pilpres) masih 2 tahun lagi.

Namun, Ruhut Sitompul justru diduga menyebar hoax lantaran foto pemotor berkaus ‘Haram Dukung Anies Baswedan’ itu diragukan kebenarannya.

-Baca Juga: Total Jadi 717 Kasus Positif Covid-19 di Jakarta, Setelah Bertambah Kembali 50 Orang

Roy Suryo mengungkap bahwa foto yang diunggah oleh Ruhut Sitompul itu merupakan hoax.

Terkait unggahan tentang meme Anies Baswedan yang mengenakan pakaian memakai baju adat suku Dani, Papua, Ruhut Kamis pagi 12 Mei 2022 dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis 12 Mei 2022, menungungkapkan, pelapor adalah pemuda Papua yang diduga tersinggung dengan postingan Ruhut.

"Pelapor selaku pemuda Papua, melaporkan akun @ruhutsitompul ke Polda Metro Jaya," ujar Zulpan.

Yang melaporkan Ruhut adalah Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega M.S Keliduan atau Mega .

-Baca Juga: INFO LAKA LANTAS: Avanza Tabrak Pembatas Busway, Satu Mobil Hangus Terbakar

Laporan diterima di Polda MetroJaya dengan nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.

Ruhut dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

Zulpan mengatakan penyidik tengah mempelajari laporan tersebut. Maka dari itu, Zulpan mengaku belum bisa berkata lebih jauh.

"Laporannya masih diteliti," lanjut Zulpan. ***

 

 

 

 

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini